UMY Melaksanakan Kegiatan Mitigasi Hukum Penyelesaian Kasus Mal-Administrasi

Pendidikan147 Dilihat

YOGYAKARTA, Tbn- Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melaksanakan kegiatan mitigasi hukum terkait penyelesaian kasus mal-administrasi dalam penggalangan dana sumbangan orang tua siswa baru untuk pengembangan pendidikan. Bertempat di Aula Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (3/3/2025).

Kegiatan berjalan lancar, tidak ada hambatan dan mendapat apresiasi positif dari para partisipan yang terdiri dari perwakilan Guru dan anggota Komite Madrasah. Narasumber yang dihadirkan adalah seorang advokat dan juga sebagai akademisi yakni Dr Hasrul Buamona SH, MH. Kegiatan ini dikemas dalam suasana diskusi non formal bersifat dialogis. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Sekolah MAN 1 Yogyakarta.

Hasrul Buamona selaku narasumber menjelaskan, Komite Madrasah mempunyai tugas penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan sekolah, sesuai amanat Pasal 3 PMA Nomor 16 Tahun 2020. Salah satunya, upaya menggalang sumbangan dana pendidikan dari berbagai stakeholder, tanpa adanya unsur paksaan dan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Setelah para Guru dan perwakilan angota Komite Madrasah MAN 1 Yogyakarta, dibekali kapasitas dasar terkait bagaiman peran dan tanggungjawab komite madrasah dalam penggalangan sumbangan dana pendidikan sekolah, perlu diberikan pula motivasi pentingnya peningkatan kesadaran hukum terkait strategi penyelesaian laporan mal-adminsitrasi oleh Ombudsman DIY dalam kaitannya dengan kebijakan sumbangan pendidikan.

Kegiantan ini juga menghadirkan Dr King Faisal Sulaiman SH LLM,. sebagai narasumber yang berlatar akademisi Fakultas Hukum UMY dan juga berprofesi sebagai advokat-konsultan hukum pada kantor Law Firm King Faisal Marsaoly and Partners tersebut.

King menekankan bahwa Sekolah harus memiliki Tim Desk layanan aduan jika ada laporan mal-adaministrasi atau tuduhan pungutan liar dibalik kebijakan penggalangan sumbangan dana pengembangan pendidikan.

Jika ada mekanisme penyelesaian internal Sekolah (Tim Aduan), maka para pihak wajib menghormati dan menyerahkan penyelesaian masalah dilakukan terlebih dahulu secara internal. Salah syarat formil setiap laporan ke Ombudsman adalah harus ada uraian yang menjelaskan bahwa Si Pelapor sebelumnya telah menyampaikan keluhan secara tertulis atau lisan kepada pihak terlapor atau atasannya dan tidak memperoleh tindaklanjuti sebagaimana mestinya. Hal ini, sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Ombudsman Nomor 58 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Kegiatan ini menambah kapasitas pengetahuan dan kesadaran hukum bagi para Guru dan anggota Komite Sekolah MAN 1 Yogyakarta dalam mengantisipasi terjadinya potensi mal-admintirasi terkait penggalangan sumbangan dana pendidikan setiap tahun. Kegiatan ini merekomendasikan agar Sekolah membuat Tim Desk Aduan dan prosedur/SOP layanan aduan keberatan.

Dengan begitu, potensi pelanggaran mall administrasi dapat dicegah dan diselesaikan sejak dini sehingga tidak perlu sampai ke lembaga Ombudsman dan institusi hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammdiyah Yogyakarta yang telah bersedia mendanai pelaksanaan kegiatani ini, sehingga terselenggara sesuai harapan”, katanya

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ibu Kepala beserta segenap Guru SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta atas kerjasamanya selaku mitra pengabdian. Kepada seluruh siswa yang telah bersedia menjadi peserta dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengabdian ini.

Narasumber merekomendasikan agar, Sekolah perlu menyiapkan strategi hukum penyelesaian laporan mal-administrasi oleh Ombudmsan terkait, penggalangan dana sumbangan pendidikan. Menyusun petunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalangan partisipasi berupa sumbangan Ortu Siwa/Wali; masyarakat untuk membedakan sumbangan, pungutan dan iuran, Membangun sistem akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran Sekolah berbasis rencana kerja tahunan Madrasah dan wajib menyampaikan kepada orang tua Siswa/Wali setiap tahun penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dan Sekolah perlu membuat Unit/Tim Desk Layanan Aduan dan SOP Pengaduan terkait Sumbangan dana Pendidikan/Dugaan Maladministrasi. Pungkasnya.

Kasus maladministrasi terkait sumbangan dana pendidikan masih menjadi problem hukum setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB). Permintaan sumbangan dana pendidikan kepada orang tua atau wali murid seringkali di salah artikan sebagai praktek maladministrasi atau pungutan liar (Pungli) yang menyimpang secara hukum. Tidak jarang, pihak sekolah menjadi Terlapor di Ombudsman atau diadukan ke media massa. Jika dibiarkan, maka bisa berdampak negatif atau merusak reputasi sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *