Pemkot Diminta Kaji Ulang Rencana Pengalihan PGM Jadi RSUD

Kota Ternate224 Dilihat

TERNATE,Tbn- Pemerintah kota (Pemkot) Ternate diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kaji ulang rencana pengalihan fungsi Plaza Gamalama Modern (PGM) jadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ternate.

“Kami minta Pemkot mengkaji kembali rencana pengalihan fungsi Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

Hal ini, menurut dia, memerlukan beberapa pertimbangan. Salah satunya pertimbangan teknis, mengingat berubahnya bangunan yang tadinya di desain dan di rancang untuk menjadi plaza atau pusat perbelanjaan.

“Untuk beralih fungsi sebagai RSUD tentunya banyak hal yang harus di pertimbangkan, salah satunya soal perubahan desain bangunan men jadi tipe yang di isyaratkan menjadi bangunan rumah sakit, hal ini di perlukan Assesment pada struktur dan kondisi bangunan saat ini,” katanya menjelaskan.

Mengingat perubahan peruntukan bangunan tentu merubah fungsi dan kegunaan, pasti akan ada penyesuaian eksisting bangunan yang ada. apakah perubahan tersebut berpengaruh nantinya terhadap kondisi struktur bangunan dalam layanannya sebagai RSUD.

“Apakah dengan penyesuaian dan penambahan beban pada struktur bangunan ini nantinya tidak berefek dan berdampak pada keselamatan pasien misalnya, dan juga resiko- resiko yang terjadi untuk penghuni bangunan tersebut dan lingkungan sekitar,” kata Ijal yang akrab disapa.

Karena perubahan struktur kecil pada bangunan pun bisa mempengaruhi layanan struktur bangunan tersebut, seperti contoh misalnya lantai 1 akan di jadikan lahan parkir dan UGD maka harus membobok atau menghilangkan dinding bata tersebut sudah jelas akan merubah karakteristik kolom dan balok pada lantai tersebut.

Hal ini, tambah politisi PKB itu, mengakibatkan terjadinya fenomena short coloum ketika terjadi gempa dimana perilaku struktur akan berubah secara drastis, dan juga akan berpengaruh ke Lantai 2 dan seterusnya dan mungkin juga bisa mengakibatkan struktur beton menjadi Colaps atau Gagal Berfungsi terhadap gempa hal ini harus di perhatikan dan di kaji secara serius oleh Pemkot.

Kedua dalam Permenkes RI No 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Rumah Sakit sudah sangat jelas. Ada beberapa kriteria yang tidak memenuhi sebagai sya rat teknis bangunan Rumah sakit.

“Lahan dan Akses Bangunan sudah tidak terpenuhi.Tata bangunan atau arsitekturnya juga tidak sesuai.
Instalasi Air limbah RSUD berbeda dengan desain bangunan saat ini.
Sistem transportasi dalam gedung juga tidak sesuai,” tambah Ijal.

Sistem Tata Udara juga tidak terpenuhi dan juga berkaitan dengan dampak lingkungan dan juga Lalulintas. “Hal ini sudah harus nya di pertimbangkan dengan kondisi bangunan plaza gamalama yang ada sekarang,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *