DPRD Pastikan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Air di Takome

Kota Ternate313 Dilihat

TERNATE,Tbn-DPRD Kota Ternate lewat Komisi III bidang Pembangunan dan Kesra panggil tiga OPD rapa t dengar pendapat untuk pastikan hasil penelusuran komisi III di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome, Ternate Barat, Senin (21/4/2025).

Tiga OPD yang dipanggil itu masing – masing Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Ternate.

Usai rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful menyampaikan bahwa, rapat tadi soal bagaimana pengelolaan tempat pemrosesan air bukan tempat pembuangan Akhir (TPA) di kelurahan Takome.

“Sesuai hasil penelusuran kami banyak kekurangan. Mulai dari tata cara pengelolaan sampai ketersediaan peralatan maupun ketersediaan infrastruktur yang perlu ditingkat kan,” ujarnya, di gedung parlemen Ternate, Senin (21/4/2025).

Syaiful bilang, ini lagi lagi mereka terkendala soal anggaran. “Itu yang kami minta agar Pemkot fokus penanganan ini. Fokus soal mitigasi dan perhatikan kekurangan- kekurangan yang ada,” katanya.

Kekurangan itu, Syaiful merinci, ke kurangan pengelolaan, kekurangan sarana prasarana serta penataan ruang. Karena kalau melihat ini agak melanggar aturan karena ada pemukiman yang berada di radius berbahaya.

“Kami meminta lewat tiga OPD ini seriusi soal penanganan itu. Pena nganan masalah tersebut harus di sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD yang ada,” pintanya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *