TERNATE,Tbn- Para pedagang Pasar Barito, Gamalama,Higenis dan pedagang Pasar Sabi-Sabi meminta keringanan bayar retribusi ke pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ternate.
Koordinator pedagang Ibnu Sofyan, menyampaikan bahwa, pedagang Pasar Barito, Gamalama,Higenis, Pasar Sabi-Sabi dan pedagang se kitar situ yang membahas kenaikan retribusi oleh Disperindag, yang difasilitasi DPRD Kota Ternate.
“Rata-rata para pedagang mengeluh kenaikan retribusi yang ada sekara ng Rp 1.140.000 yang sebelumnya hanya Rp 670.000 (atas) dan Rp 720.000 (bawah) pembayaran ini sesuai ukuran,” katanya, saat ditemui, Kamis (24/4/2025).
Ibnu mengatakan, para pedagang minta keringanan dan mereka tidak menolak produk Perda Kota Ternate nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikeluarkan pemerintah dan legislatif.
“Justru pedagang mendukung cuma pada saat ini ekonomi lagi menurun, makanya pedagang meminta untuk keringanan atau dikembalikan ke tarif retribusi sebelumnya saja,” sambungnya.
Sementara tarif sebelumnya saja berdasarkan data base dari Disperindag pun masih banyak yang pedagang yang menunggak. Berarti tolak ukurnya tidak memenuhi atau tidak mencapai target. “Ada apa nih, kalau mau dikasih naik tolak ukurnya seperti apa. Atau alasan PAD atau apakah,” tanya dia.
Kejelasannya, menurut Ibnu, dari pemerintah itu mungkin ada sema cam target setiap instansi (OPD) pengelola pendapatan diberikan target oleh wali kota atau pemimpin yang ada sekarang. Setiap instansi diberikan target sekian miliar. Alasa n yang paling umum untuk kemaju an daerah.Tolak ukurnya seperti itu.
“Respon DPRD sangat mendukung pedagang, tapi juga tidak menyalah kan pemerintah yang ada saat ini, yaitu dinas yang terkait. Karena dinas hanya menjalankan aturan yang diterapkan dari atas ke bawah,” lanjut dia.
Para pedagang yang hadir pada saat rapat dengar pendapat (RDP) bukan untuk saling berdebat, tapi kehadiran mereka untuk mencari solusi. Para pedagang mau seperti apa, terus solusi yang diberikan pemerintah kota seperti apa.
Solusi itu, ungkap Ibnu, DPRD kota Ternate berkomitmen untuk membuat catatan, yaitu diskresi. Diskresi tersebut ada tiga kategori di antaranya, keringanan, pengha pusan dan satu lagi (lupa).
“Yang memungkinkan kategori keringanan bayar retribusi atau bisa juga dikembalikan ke tarif yang awal. Sedangkan kalau penghapusan tersebut bisa jadi ada celah untuk para pedagang berbuat curang,” tandasnya. (***)