Lahan Landmark: Pemkot Bayar 2,8 Miliar, Ahli Waris Bayar 125 Juta 

Kota Ternate115 Dilihat

TERNATE,Tbn- Pemerintah kota (Pemkot) Ternate melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan pembayaran tanah/lahan Landmark di depan Kantor Wali Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar sudah inkrah dari pengadilan.

“Kalau kita baca hasil putusan pertama, kedua dan hasil putusan ketiga itu mengabaikan appraisal. Putusan pengadilan itu langsung

menentukan Rp 2,8 Miliar yang harus dibayarkan,” ujar Kepala kantor BPN Kota Ternate, Arman, Senin (28/4/2025).

Cuman Rp 2,8 miliar yang harus dibayar itu, menurutnya, sertifikat yang dibayarkan tersebut atas nama ahli waris, Roy Kelitan sudah meninggal berarti proses itu harus penetapan ahli waris dulu, ada beberapa orang disitu masih ada kewajiban ahli waris.

“Jadi penetapan ahli waris disitu ada biaya yang harus dikeluarkan yaitu Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris sekitar nilai pagu Rp. 300 juta,” ujarnya

Contohnya pakai patokan Rp 2,8 milliar dikurangi Rp 300 juta sisa Rp 2,5 milliar itu dikalikan 5 persen menjadi sekitar Rp125 juta yang harus dibayarkan kepada Pemkot melalui Bapemda yang sudah tunjukan bank persepsi mana yang harus dia bayar misalnya BPRS.

Apa ada upaya hukum untuk appraisal, Arman bilang, menurut UU 1 2012 dan PP 35 Tahun 2024 Permen ATR/BPN nomor 19 tahun 2021 jelaskan bahwa, pemerintah mau melakukan pengadaan tanah harus dengan appraisal.

“Tapi persoalan yang kita bahas hari ini sudah ada putusan ingkrah, tidak ada upaya upaya hukum dari Pemerintah kota untuk Peninjauan Kembali (PK) berarti menerima. Jadi mau tidak mau harus melaksanakan putusan untuk membayar Rp 2,8 miliar,” tuturnya.

Cuman, Arman mengingatkan bahwa, masih ada kewajiban Rp 125 juta, siapa yang menanggung. “Karena Rp 125 juta itu harus ahli waris menanggung/membayar BPHTB warisan kepada pemerintah daerah,” kilahnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *