DPRD Berikan Pemuatan Ranperda Penyidik PNS

Kota Ternate229 Dilihat

TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memberikan pemuatan Naskah Akademik Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah presen tasi tim penyusun Fakultas Hukum Unkhair kepada DPRD Ternate.

Wakil ketua komisi I DPRD Kota Ter nate, Fuad Alhadi, menyampaikan bahwa, tim penyusun presentasi Naskah Akademik Ranperda tentang PPNS dan naskah akademik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.

Presentasi naskah akademik Ranperda PPNS dihadapan inisiasi komisi I DPRD Kota Ternate dan presentasi naskah akademik Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan didepan inisiasi Komisi II DPRD Kota Ternate.

“Komisi I memberikan pemuatan berupa catatan-catatan dalam bentuk tambah kurang dan ada saran- saran yang butuh kajian tim penyusun setelah mereka presentasikan khusus Ranperda tentang PPNS,” tuturnya, Jumat (2/5/2025).

Pemuatan itu, menurut dia, mereka memperbaiki. Apakah usulan kami bisa dimasukan ataukah tidak. Sete lah itu mungkin saran dan masukan dibahas secara teknis oleh teman- teman tim penyusun dari Fakultas Hukum Unkhair Ternate.

“Nanti setelah diperbaiki naskah akademik Ranperda tentang PPNS pada hari Senin (5/5/2025) baru diserahkan ke DPRD. Ranperda ini inisiasi komisi I bahwa itu sesuatu yang sangat urgen menjadi kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Fuad bilang, setiap penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegakan Perda. “Ada 410 Peraturan Wali Kota (Perwali), 211 peraturan daerah (Perda), dan dua instruksi wali kota yang harus dikawal oleh Satpol PP,” lanjutnya.

Hanya saja Satpol PP belum bisa mela kukan maksimal selain keterbatasan SDM (personil) PPNS juga payung hukumnya belum ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Ranperda yang menjadi inisiatif komisi I tahapan naskah akademik sudah selesai

“Insya Allah akan segera disampai kan ke pimpinan DPRD untuk dibahas bersama dengan pemerintah, sehingga dalam waktu dekat Kota Ternate sudah punya payung hukum penegakan perda PPNS,” bebernya.

Catatan komisi I yang substansi, kata Fuad, sekretariat PPNS. Sebelu m perda ini lahir, Ternate sudah punya perda nomor 22 tahun 2000 ten tang PPNS. Di perda ini melahirkan Perwali 2019 itu merupakan turuna n dari Perda nomor 22 tahun 2000.

Saat ini di ketentuan penutup Ranperda yang disusun tim penyu sun itu, normanya ketika perda ini berlaku perda nomor 22 tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Secara normatif ketika perda induk (perda lama) dicabut, apakah Perwali yang merupakan pelaksana perda itu ikut dicabut?

“Makanya, kami komisi I berdiskusi dengan tim penyusun Naskah Akademik Ranperda tentang PPNS, ada klausul norma yang diusulkan tidak perlu dicabut Perwalinya, namun ada norma terkait dengan hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini yang tidak bertentangan dengan aturan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan,” sambungnya.

Itu yang coba diformulasi nanti ter kait materi muatan dalam ranperda ini, karena sangat tidak mungkin ketika Perwali lahir duluan daripada perda, seharusnya perda duluan, pelaksanaan dari perda itu dalam bentuk Perwali.

“Sekarang Perwali tahun 2019, kita tahun 2025 baru merancang Perda. Tidak mungkin Perwali sudah mengatur hal-hal yang. Untuk itu, sudah diberikan masukan ke tim penyusun untuk bisa disesuaikan,” katanya menjelaskan.

Yang kedua, lanjut Fuad, ada materi -materi muatan juga yang diperkuat khusus di konsideran mengingat ada beberapa penambahan, yaitu ada Permendagri nomor 23 tahun 2019 terkait dengan PPNS di lingkup Pemerintah Daerah. Itu yang diusulkan jadi dasar hukum.

Politisi partai Golkar itu menyebut, terus dalam Ranperda itu menyinggung penyelidikan dan penyidikan, makanya diusulkan juga aturan terkait hukum acara itu harus juga dimasukan dalam konsideran mengingat ranperdanya.

Itu yang diusulkan nanti tinggal dikaji oleh tim penyusun di Fakultas Hukum. Tapi sifatnya memberikan pemuatan, dan masukan karena proses Ranperda ini masih ada beberapa tahap lagi.

“Ketika sudah diserahkan, difinalisasi masih ada tahapan di internal DPRD. Masih dibahas oleh pansus atau mungkin Bapemperda, masih ada kajian dalam bentuk harmoni sasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda,” jelasnya.

Nanti di putuskan di Banmus, terang Fuad, apakah diserahkan ke Bapemperda atau diserahkan dala m bentuk Pansus, itu masih ada proses pembahasannya. Bahkan nanti di pansus melakukan kerja sama dengan Kanwil Hukum dan HAM itu, juga tidak ada masalah.

Yang jelas, menurut Fuad Alhadi, Perda ini masih ada pembahasan, materi muatan akan memperkaya, terkait teknis penulisan, harmonisasi peraturan perundang- undangan semuanya akan dilakukan oleh DPRD.

“Pada prosesnya naskah akademik sudah dipresen tasikan dan mudah-mudahan pembobotan dan semua hal yang sudah disampai kan oleh DPRD, itu akan diakomodir tim penyusun,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *