Royal Resto Pastikan, Amin: Objek Pajak Mana yang Dikenakan

Ekonomi223 Dilihat

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memanggil Manajemen Royal Resto Ternate dalam rangka pembahasan tunggakan Pajak Restoran oleh wajib pajak tersebut yang harus diselesaikan.

“Badan anggaran (Banggar) DPRD duduk bersama Manajemen Royal Resto Ternate untuk bagaimana penyelesaian kewajiban membayar pajak itu,” kata Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, Sabtu (12/7/2025).

Sebenarnya, menurut Amin, bukan pada tunggakannya. “Kita rapat dengar pendapat baru kita tahu. Jadi permasalahan bukan pada tunggakan pajak,” sambungnya menjelaskan.

Memang dari Royal Resto bersedia untuk menyelesaikan pajak-pajak. Hanya saja, mungkin ada perbedaan terkait dengan objek pajak yang dibebankan pihak Resto yang mereka menganggap itu sebenarnya tidak harus masuk. Ini sebenarnya penafsiran.

“Jadi ini melibatkan juga hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, yang memang menyatakan itu adalah tunggakan pajak yang harus dibayar senilai Rp 3 miliar lebih,” ujarnya.

Menurut Amin, sebenarnya sudah ada perhitungan pengurangan sebesar 20 persen dari total nilai pajak sebesar Rp 3 miliar lebih tersebut. Bukan tunggakan pajak sebenarnya.

“Itu masih harus dihitung kembali, masih harus dilihat kembali, apakah sebesar itu.Pada prinsipnya mereka siap membayar, hanya diminta terkait beberapa objek pajak yang memang ada perbedaan penafsiran terkait dengan objek tadi, sehingga harus ada mediasi melibatkan BPK RI Perwakilan Maluku Utara seperti apa,” tuturnya.

Yang pasti, menurut Amin, Royal Resto wajib membayar pajak. Pihak Royal Resto bilang mereka bukan menunggak, mereka ingin menya makan dulu mereka dikenakan apa saja. Karena ada beberapa objek pajak yang sebenarnya, menurut mereka tidak masuk disitu atau tidak senilai itu.

“Mereka (royal resto) ingin data ulang, yang sebenar yang mana. Jadi permasalahan bukan ditunggakan yang tidak dibayar. Akan tetapi objek pajak itu yang mau disamakan dulu. Tong sepakat objek pajak mana yang dikenakan,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *