Perda RPJMD Disahkan, Rizal: Fokus Matangkan Renstra OPD

Kota Ternate162 Dilihat

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bersama Pemerintah kota telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025-2029 menjadi Perda RPJMD Kota Ternate 2025-2029.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Ternate,Rizal Marsaoly menga takan bahwa, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025 -2029 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.

“Ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dari 10 kabupaten/kota, Kota Ternate lebih dulu disahkan menjadi Perda,” katanya, usai paripurna penetapan Perda RPJMD tahun 2025-2029, Kamis sore (24/7/2025).

Rizal bilang, kenapa lebih cepat lebih baik sehingga kita bisa lebih fokus untuk mematangkan Renstra yang ada di masing-masing OPD. Karena terhadap beberapa program yang menjadi prioritas yang telah pak Wali Kota sampaikan tadi untuk lima tahun kedepan itu sudah harus segera dilaksanakan.

“Sehingga pemerintah kota, teman -teman dari Bapemperda DPRD dalam menyelesaikan produk hukum daerah ini sesuai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) nomor 25 tahun 2004” tuturnya.

Hari ini, ungkap Rizal, Pemerintah kota satu langkah telah selesai, kemudian nantinya tinggal bagaimana untuk mematangkan Renstra OPD. “Kemudian itu diimplementasi dengan Renja di setiap tahun dengan RKPD di setiap tahun, untuk selama lima tahun kedepan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *