Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal, Polda Malut Sita Berbagai BB di Kampung Pisang

Hukrim16 Dilihat

TERNATE – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melalui tim Subdit Gasum menggelar patroli dan razia minuman keras di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate, Kamis (14/8/2025). Razia ini dipimpin oleh IPDA Hidayat Kausaha.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan patroli malam tersebut digelar setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas penjualan miras.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Di tempat kejadian, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam rumah. Barang Bukti (BB) yang diamankan meliputi miras jenis Akar ukuran 10 liter, 50 kantong plastik berisi 600 mililiter, dan delapan botol berukuran sama.

Selain itu, polisi juga menyita Cap Tikus dalam delapan kantong dan 19 botol ukuran 600 mililiter, Anggur Merah Kawa-Kawa satu botol, serta empat botol Bir Hitam Guinness ukuran 325 mililiter.

Pemilik miras berinisial RH melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Meski demikian, seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan razia serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran minuman keras. “Kami akan menindak tegas penjual miras ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *