TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2025 beserta Nota Keuangannya yang diagendakan pada rapat paripurna ke 14 masa persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (20/8/2025).
Mengawali pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan mengatakan, Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan ini disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Muhammad Sinen menambahkan, namun demikian dengan tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diantaranya, terdapat perubahan target pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebijakan efisien anggaran dan penyaluran kurang bayar DBH Tahun 2023, Adanya kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja dan Melakukan penyesuaian terhadap SiLPA tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah yang telah di Audit oleh BPK
“Selain itu juga untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan, maka perumusan kebijakan fiskal di perubahan APBD tahun anggaran 2025 harus mengakomodir berbagai kebutuhan dan merumuskan APBD yang realistis, kredibel dan fleksibel, kita juga harus mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara prioritas pembangunan dengan upaya pemenuhan pelayanan public dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel yang dapat memulihkan kepercayaan warga masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik.” Kata Muhammad Sinen
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga memaparkan bahwa dengan memperhatikan kondisi dan berbagai pertimbangan maka Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, secara garis besar pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.57.722.399.779 dari sebelumnya Rp.1.069.541.137.374, menjadi Rp.1.127.263.537.153.
Muhammad Sinen memaparkan, penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp. 49.681.823.633 dari sebelumnya Rp. 96.545.735.242 menjadi Rp. 46.863.91.609, yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024, dan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yang dianggarkan sebesar 4 miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah, sehingga Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup Defisit sebesar Rp. 42.863.911.609.
“Sehingga Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemerintah masih difokuskan untuk meningkatkan Infrastruktur, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang menjadi harapan kita bersama” kata Muhammad Sinen
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Asma Ismail, dan diikuti oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.
Paripurna diakhiri dengan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinene menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Asma Ismail. (**)