Sesuai Regulasi, BPN Bilang Gelora Kie Raha Aset Pemkot Ternate

Kota Ternate44 Dilihat

TERNATE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate menjelaskan bahwa, status Gelora Kie Raha (GKR) saat ini yang tengah dipolemikan tersebut tercatat sah sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar, menyampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi gabungan I, II dan III DPRD Terna te dengan Kepala Disperkimtan, Kepala Dispora, dan Kabid Aset BPKAD Ternate, di Gedung DPRD Ternate, Kamis (21/8/2025).

Sesuai data yang ada di Kantor Pertanahan Ternate, menurut dia, GKR sudah ada sertifikat sejak tahun 1995. Dengan hak pakai nomor 9 tahun 1995 dengan luas kurang lebih 2,3 hektare.

Karena disitu sudah ada hak pakai atas nama kabupaten Dati II Maluku Utara. Sertifikatnya sempat hilang, dan sudah diproses, bahkan saat ini sudah ada sertifikat pengganti.

“Subyek dan obyek tidak bisa dirubah masih tetap kabupaten Dati II Maluku Utara, sudah sertifikat atas nama Pemda Kabupaten Maluku Utara,” terangnya.

Arman menjelaskan, kalau merujuk pada aturan, dari UU Nomor 11 tahun 1999 terkait dengan pemekaran. Di poin b juga ada, pasal 14 karena memang kalau dari UU nomor 11 tahun 1999 bila dikombinasikan lagi dengan aturan lain.

“Status Gelora Kie Raha mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, maupun penggabung an daerah. Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang-piutang pada daerah yang baru saja dibentuk,” jelasnya.

 

Sesuai regulasi itu, Arman mengata kan, kalau suatu wilayah dimekarkan, wilayah induk itu seharusnya membiayai atau melepaskan seluruh aset yang bergerak maupun tidak bergerak ke wilayah yang baru dimekarkan dalam jangka waktu 1 tahun, 3 tahun dan 5 tahun.

“Pemekaran nanti penyerahan aset itu harus dilakukan pada saat inventarisasi. Berapa aset kabupaten Maluku Utara yang ada di Kota Ternate berapa, baru nanti antara penyerahan aset itu cukup gubernur,” katanya.

Jadi persoalan yang ada sekarang ini, Kepala BPN Kota Ternate, meli hat cuma kita duduk bersama saja, tapi kalau aturan sudah sesuai. Apalagi, menurut Arman, pada tahun 2016 sudah ada berita acara penyerahan pada saat itu Bupatinya pak Daniel Missy dengan wali kota (alm) H. Burhan Abdurahman.

Menurutnya, ada tiga obyek (aset) yang tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Kota, yaitu eks AIKOM di kelurahan Dufa-Dufa, eks Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Bastiong, dan eks Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara di Kayu Merah.

“Selain tiga aset (obyek) itu, semua sudah diserahkan, termasuk GKR dan pemerintah kota sudah melakukan perbaikan-perbaikan GKR. Bahkan itu sudah tercatat dalam Kartu Inventarisir Barang (KIB) Kota Ternate,” kata Arman.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan dari penjelasan yang disampaikan Kepala BPN Kota Ternate, mereka menilai bahwa masalah tersebut sebenarnya hanya menyangkut dengan administrasi. Pihaknya akan memastikan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk membicarakan hal ini.

“Berdasarkan regulasi yang ada, Gelora Kie Raha sudah sah menjadi aset Pemerintah kota Ternate. Sesuai seluruh tahapan dan aturan yang disampaikan oleh BPN itu sudah jelas,” ungkap Amin.

Kabid Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, menegaskan berdasarkan aturan yang dijelaskan, GKR memang sudah tercatat sebagai aset kemudian dilakukan pemeliharaan oleh Pemkot Ternate sejak 2009, lalu dilakukan revaluasi pada tahun 2011 oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sudah masuk dalam daftar KIB.

Kendati demikian, ia mengaku sertifikatnya masih atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, karena subjek dan objeknya tidak bisa diganti atau diubah.

“GKR ini sempat menjadi temuan BPK yang sifatnya rekomendasi, sehingga harus segera dicatat sebagai aset, dan harus diselesaikan, kemudian lakukan pemeliharaan lahan dan bangunannya. Sehingga tak perlu lagi ada perdebatan dan saling klaim, karena dalam KIB sudah jelas tercatat sebagai aset Pemkot Ternate,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *