TERNATE – Pemerintah kota (Pemkot) Ternate diminta oleh Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Ternate untuk menjelaskan kenaikan target penda patan senilai Rp. 9.940.594.000 yang ditetapkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Permintaan penjelasan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai NasDem (FPN) DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami dalam menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap RAPBD Perubahan tahun 2025.
Dalam APBD Perubahan tahun 2025, kata FPN, dari sisi Pendapatan Daerah mengalami Penyesuaian Target,dimana hal ini disesuaikan dengan Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024 dan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis enam bulan berikutnya.
“Pos Pendapatan Daerah yang mengalami penyesuaian target sebesar Rp. 9.940.594.000 atau naik 0,90 persen,dibanding dengan target dari APBD Induk 2025 sebe sar Rp.1.104.982. 939.130, sehingga menjadi Rp. 1.114.923. 533. 130,” ujarnya, Sabtu (23/8/ 2025).
Lebih lanjut, Ade Rahmat mengata kan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah diproyeksikan, berdasarkan realisasi pendapatan sampai dengan akhir semester satu dan perhitungan potensi sampai dengan akhir tahun 2025.
“Terhdap hal ini, apakah sudah dilakukan prediksi dan kajian yang matang,” tanya Fraksi Partai NasDem sambil memohon penjelasan dari Wali Kota Ternate.
FPN sangat mengharapkan dengan adanya Penambahan/kenaikan Anggaran pada Pos Pendapatan Transfer dan Pos Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam APBD Perubahan ini, dari kedua Pos ini sebagaimana yang telah disebutkan diatas agar
benar-benar efektif dan efisiensi dalam penerapannya maupun peruntukkannya.
Fraksi NasDem juga memberi support dan apresiasi kepada Walikota yang serta merta telah melakukan penyesuaian dan efisiensi belanja daerah dengan beberapa langkah dan kebijakan sebagai dampak dari berlakunya Instruksi Presiden RI nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 22 Januari 2025, dan Surat Edaran dari Mendagri Nomor : 900/833/SJ, Tanggal 23 Pebruari 2025.
Inpres dan surat edaran itu menegaskan Gubernur, Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk melaksanakan efisiensi Belanja Daerah, yang kemudian dialihkan penggunaan nya untuk Pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, Penanganan Pengen dalian inflasi.
Begitu pula stabilitas harga makanan dan minuman serta Penyediaan Lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, serta dengan telah melakukan langkah antisipatif dan strategis terhadap Surat Edaran dan Keputusan dari Menteri Keuangan RI. (**)