TERNATE – Pemerintah dan DPRD Kota Ternate mencari solusi atas nasib 389 Tenaga Honorer/ PTT di Lingkup Pemkot Ternate yang tidak terakomodir dalam PPPK paruh waktu atau nasib 389 pegawai non- ASN itu sudah tak bisa lagi dimasukkan ke dalam PPPK paruh waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu menyampaikan bahwa, pihaknya bersama Kepada BKPSDM Kota Ternate telah bahas nasib adik-adik 389 tenaga honorer/PTT yang tidak terakomodir pada PPPK Paruh Waktu.
“Tidak terakomodir ini karena kelalaian tapi pertama mereka ini belum masuk dalam data base. Kedua, mereka sudah ikut tes CPNS maka secara otomatis tes CPNS itu akun cuma satu masing-masing orang. Sehingga mereka tak terakomodir masuk PPPK Paruh Waktu,” katanya, Kamis (4/12/2025).
Muzakir mengatakan hal itu usai rapat bersama Kepala BKPSDM Kota Ternate. Setelah tes CPNS, lanjut Muzakir, keluar peraturan terbaru terkait dengan sistem pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang sudah ma suk dalam data base. Sedangkan 389 PTT tersebut belum masuk dalam data base dan mereka sudah mengikuti tes CPNS.
“Kasihan nasib adik-adik ini menjadi perhatian kita semua, karena biar bagaimanapun juga mereka sudah mengabdi di Pemerintah kota Ternate selama kurang lebih dari dua tahun,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Hal ini menjadi perhatian DPRD me ngundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Ma nusia (BKPSDM) Ternate agar bagai mana mencari solusi nasib mereka, bisa bekerja sebagai Nakes dan guru/tenaga kependidikan atau lain.
Sementara itu,Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, status 389 pegawai non-ASN tersebut sudah tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam PPPK paruh waktu.
“Status mereka untuk diakomodir dalam PPPK paruh waktu sudah tidak bisa lagi, sesuai Undang-Unda ng dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November tentang penyelesaian pegawai non-ASN,” katanya.
Samin menyebut, rapat bersama DPRD digelar untuk mencari solusi, dan beberapa kesepakatan telah dicapai. Salah satunya, menyedia kan model ruang kerja di sekitar Pemkot Ternate bagi pegawai yang ingin tetap mengabdi.
“Pemkot Ternate tidak akan membuat SK PPPK karena Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 6 menyebutkan Kepala Daerah dilara ng mengangkat pegawai non-ASN. Namun, kami tetap berusaha agar mereka bisa memperoleh pekerjaan,” jelasnya.
Samin menyampaikan, ada dua opsi bagi para pegawai non-ASN pertama, menunggu pembukaan job fair di Pemkot Ternate dan bekerja sebagai calon tenaga pelayanan (claiyan servis), atau ditempatkan di OPD yang membutuhkan tenaga tambahan.
“Untuk tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidikan, nanti akan dibahas bersama dinas terkait. Dinas Kesehatan tersedia dana BOK, sedang kan di Dinas Pendidikan ada dana BOSDA,” ujarnya.
Samin bilang, rencana ini akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah agar dapat dilakukan rapat internal dengan seluruh OPD untuk membahas dan menentukan solusi terbaik. (**)
