TERNATE – Partai Demokrat melalui Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate menyoroti Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026-2046 serta Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate.
Demokrat soroti hal itu dalam pandangan fraksinya yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demok rat DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, Rabu (21/1/2026) terhadap 4 Ranperda Inisiatif Pemerintah kota Ternate.
“Pengajuan Ranperda RTRW ini sangat relevan dengan kondisi Kota Ternate saat ini, dimana dinamika pemanfaatan dan pengendalian ruang menjadi salah satu problem mendasar yang dihadapi oleh masyarakat Kota Ternate,” katanya.
Junaidi mengatakan, terdapat sejumlah materi muatan dalam Ranperda ini yang dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan dinamika perubahan ruang yang terjadi di Kota Ternate dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun terkahir, dan juga untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam sejumlah Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi.
Fraksi Demokrat memberikan pan dangan terhadap hal-hal yang substantif menjadi bagian dari perubahan materi muatan Ranperda ini. Pertama, terdapat perubahan pada tujuan penataan ruang Kota Ternate, dimana pada Perda RTRW sebelumnya mengatur penataan ruang Kota yang bertujuan untuk ”Mewujudkan Kota Ternate Sebagai Kota Pesisir dan Kepulauan yang Adil, Mandiri dan Berkelanjutan berbasis pada sektor unggulan Jasa Perda gangan, Perikanan dan Pariwisata”, ungkap Junaidi
Dilakukan perubahan pada rancangan Perda RTRW yang baru menjadi “Mewujudkan Kota Ternate sebagai Kota Rempah Dunia yang adil, mandiri dan berkelanjutan berbasis pengembangan sektor perdagangan jasa, pariwisata, perkebunan, dan perikanan”.
Kedua, dengan adanya perubahan tujuan penataan ruang tersebut, maka sejumlah materi substantif dalam Rancangan Perda RTRW yang baru mengalami sejumlah perubahan dan penyesuaian, diantaranya adalah: a. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota. b. Kawasan Strategis Kota (KSK).
Ketiga, berdasarkan sejumlah perubahan dan penyesuaian atas beberapa ketentuan yang termuat dalam rancangan Perda RTRW tang baru, maka Fraksi Demokrat memberikan catatan kepada Pemkot Ternate agar kedepannya dapat mengoptimalkan Pengawasan dan Konsisten dalam menegak kan aturan terhadap sejumlah kebijakan, target dan tujuan yang telah ditetapkan tersebut,
Agar pemanfaatan dan pengendalian struktur dan pola ruang terdapat kesesuaian antara yang telah ditetapkan dengan realitas dilapangan. “Dimana salah satu instrumen kesesuaian tersebut telah dirumuskan dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 dalam Ranperda RTRW yang diajukan,” ujarnya.
Junaidi menambahkan, Fraksi Demokrat mengapresiasi pengajuan Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT.BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate ini, karena disesuaikan dengan adanya perubahan ketentuan pada peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
“Subtansi materi muatan Ranperda ini, Fraksi kami akan memberikan pandangan secara khusus melalui keterwakilan anggota Fraksi kami dalam Alat Kelengkapan DPRD yang akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan atas Ranperda ini,” ucapnya.
Fraksi Demokrat hanya menyoroti terkait 3 hal penting dalam rumusan materi ranperda ini. Pertama, ketentuan yang mengatur tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang termuat dalam Bagian Kelima pasal 34 Ranperda.
Materi muatan tentang DPS belum diuraikan secara detil sebagaimana yang pernah diuraikan dalam Perda Induk sebelumnya yakni Perda Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 Ten tang Pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate. “Apakah materi terkait DPS sudah diatur secara spesifik dalam regulasi lainnya sehingga tidak perlu diuraikan dalam Bagian Kelima Ranperda ini,” tanya Junaidi.
Kedua, Junaidi bilang, belum adanya Penjelasan dari Ranperda. Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan. Ketiga, Demokrat mencatat ada kurang lebih 35 kali penyebutan acuan ke Peraturan Perundang Undangan lainnya, sehingga perlu diperjelas dalam penjelasan Ran perda terkait penyebutan Peraturan Perundang Undangan dimaksud.
Selain itu, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal. “Secara rin ci, terkait pandangan, koreksi dan masukan dari Fraksi Demokrat atas 2 Ranperda ini akan kami sampai kan pada saat Pemba hasan/Pembicaraan tingkat 1,” pungkasnya. (**)
