Empat Ranperda Bisa Menjawab Dinamika dan Kebutuhan Hukum Masyarakat Ternate

Kota Ternate308 Dilihat

TERNATE – Fraksi PDIP-Perindo DPRD Kota Ternate, berharap agar 4 (empat) Ranperda yang akan diproses pembahasannya dapat menjawab dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat Kota Ternate yang menuntut penciptaan regulasi.

Harapan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP-Perindo DPRD Kota Ternate, Sartini Hanafi, dalam pandangan fraksinya terhadap Empat Ranperda Inisiatif Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, pada Rabu (21/1/2026).

“Kehadiran regulasi yang responsive terhadap perkembangan sosial, ekonomi,budaya,investasi, pangan, tata ruang,serta lingkungan dengan kedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,”katanya.

Sartini mengatakan, perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, perda dibentuk dilarang ber tentang dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

“Fraksi kami meyakini 4 (empat) Ranperda yang telah diajukan dan hari ini (kemarin,red) ditanggapi oleh fraksi, suda h melalui pengkajian dan benar- benar berdasarkan ke butuhan nyata untuk pembangunan Kota Ternate,” ujar politisi PDI-P ini.

Untuk itu, empat Ranperda masing- masing Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda RTRW Tahun 2026-2045, Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bahari Ber kesan Kota Ternate, serta Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Fraksi PDIP-Perindo mendukung sepenuhnya, karena proses penyu sunannya sudah melalui mekanis me perundang undangan, serta untuk Ranperda RTRW telah melibat kan instansi vertical sesuai isyarat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan, Junto Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

“Aspek kewenangan, secara normative juga sudah terpenuhi, karena didasarkan pada Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” lanjut Sartini.

Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa “Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda”, yang merupakan kewenangan atribusi dalam mem bentuk Peraturan Daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *