Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tidore Resmi Disahkan

Kota Tidore234 Dilihat

TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD dalam pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 28 Januari 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan pembahasan kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD sebelumnya yang kemudian direvisi dan diperkuat.

“Kode etik ini akan dibentuk menjadi peraturan DPRD. Alhamdulillah, pembahasan kode etik dan tata beracara sudah selesai,” ujar Sarmin, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat kode etik tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD sebagai pedoman bagi 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

Sarmin menambahkan, penerapan kode etik bergantung pada kesadaran seluruh anggota DPRD untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Terkait sanksi, Sarmin menjelaskan bahwa kode etik telah mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa kode etik dan tata beracara tersebut menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya, DPRD memiliki alat kelengkapan dan kewenangan yang diatur melalui tata tertib yang kemudian diperkuat dengan kode etik sebagai rujukan bersama.

“Kode etik ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib sebelumnya yang direvisi dan ditetapkan kembali sebagai pedoman DPRD,” kata Ade. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *