Ranperda RTRW, Junaidi: Pansus I Minta Penjelasan Pemerintah

Kota Ternate278 Dilihat

TERNATE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate periode 2026–2046 oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate telah selesai dibahas dan sudah rampung.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, mengatakan sebanyak 133 pasal dalam Ranperda tersebut telah diselesaikan dan menghasilkan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

“Kita akan mengundang pemerintah untuk meminta penjelasan terhadap hal-hal yang bersifat substansial atas sejumlah kebijakan atau ketentuan norma yang terkandung dalam muatan materi Ranperda RTRW tersebut. Kemungkinan diagendakan setelah Lebaran,” katanya, kemarin.

Junaidi menjelaskan, beberapa materi dalam Ranperda RTRW masih menjadi perhatian Pansus, termasuk pengaturan terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Menurutnya, Kota Ternate sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang pengolahan air limbah yang diterbitkan pada tahun 2018. Namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum berjalan optimal.

“Kota Ternate merupakan kota kecil dengan kepadatan penduduk tinggi, tetapi limbah rumah tangga belum diolah dan langsung dilepas ke tanah. Ini berpotensi menimbul kan pencemaran tanah,” ungkapnya.

Junaidi bilang pengaturan yang lebih tegas terkait pengelolaan limbah domestik perlu diperhatikan dalam Ranperda RTRW, meng ingat hal itu berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan cadangan air tanah di masa depan.

“Untuk keberlangsungan hidup generasi ke depan, cadangan air tanah harus tetap terjaga dan tidak tercemar. Kalau hanya mengatur limbah non-domestik, lalu limbah domestik kapan diatur,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *