Pelayanan Makin Pasti, Kantah Halmahera Selatan Resmikan Pengukuran Terjadwal

TERNATE – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal pada Kamis (15/04/2026) bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan. Peresmian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Yudi Khaedar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat administrator Kanwil, pejabat pengawas Kantor Pertanahan Halmahera Selatan, pegawai, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan jadwal pengukuran tanah secara pasti. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hari pelaksanaan, tetapi juga kejelasan waktu pelayanan. Pengukuran pertanahan sendiri merupakan layanan strategis yang berperan penting dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah, karena hasil pengukuran menjadi dasar dalam penetapan batas bidang, pemetaan, hingga penerbitan sertipikat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Melalui layanan pengukuran terjadwal, kita ingin menghadirkan pelayanan yang lebih pasti, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Yudi Khaedar dalam keterangannya menyampaikan bahwa layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat. “Kami berupaya memberikan pelayanan yang lebih terukur dan profesional. Dengan adanya pengukuran terjadwal, masyarakat dapat merencanakan dengan lebih baik, dan kami pun dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas di lapangan,” ungkapnya.

Sebagai Kantor Pertanahan pertama di Provinsi Maluku Utara yang menerapkan layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan menjadi percontohan bagi kantor pertanahan lainnya. Dampak positifnya tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong percepatan pendaftaran tanah, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *