Rapat Penetapan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah mengikuti Rapat Penetapan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 pada Senin (20/04/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dan diikuti oleh Satgas Mafia Tanah Provinsi Maluku Utara dari ruang rapat Kanwil BPN Maluku Utara.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan target operasi dalam penanganan tindak pidana pertanahan tahun 2026, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Satgas Mafia Tanah merupakan tim kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani kejahatan pertanahan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam rapat tersebut, dibahas strategi pelaksanaan operasi, penentuan prioritas penanganan kasus, serta langkah-langkah penguatan sinergi lintas sektor. Hal ini menjadi penting untuk memastikan setiap penanganan tindak pidana pertanahan dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara diharapkan semakin optimal dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah di daerah. Dampak positifnya tidak hanya meningkatkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat, menciptakan rasa keadilan, serta mendukung terciptanya iklim investasi dan pembangunan yang aman dan kondusif di Provinsi Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *