Kakanwil BPN Malut Evaluasi Capaian PTSL 2026 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai

DARUBA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai pada Jumat (05/06/2026) dalam rangka evaluasi capaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Julaiha Batuna, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Rahmatia Pawah, S.STP., M.A.P., serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau progres pelaksanaan PTSL, memastikan capaian program berjalan sesuai target yang ditetapkan, serta mengidentifikasi langkah-langkah percepatan guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian program strategis nasional di bidang pertanahan. PTSL merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN yang berperan penting dalam mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara lengkap dan sistematis guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Mengingat pentingnya program tersebut, diperlukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari pengumpulan data hingga penerbitan sertipikat, dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Lalu Harisandi menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak hanya diukur dari pencapaian target kuantitatif, tetapi juga dari kualitas data dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan koordinasi, dan memperkuat pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara berharap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pulau Morotai dapat semakin efektif dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Keberhasilan program ini tidak hanya mendukung tertib administrasi pertanahan dan mengurangi potensi sengketa tanah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui legalitas aset yang dimiliki. Dengan demikian, PTSL diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pulau Morotai.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *