KKJ Maluku Utara Resmi Terbentuk, Perkuat Perlindungan Jurnalis dari Ancaman dan Kekerasan

Kota Ternate70 Dilihat

TERNATE – Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara memasuki babak baru. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara resmi dideklarasikan dalam rangkaian Pelatihan Keamanan bagi Jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia didukung Yayasan Tifa melalui Program Jurnalisme Aman di Ternate, 20–22 Juni 2026.

Deklarasi berlangsung di GWEN Hotel, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dan menjadi puncak kegiatan pelatihan yang diikuti puluhan jurnalis serta organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Maluku Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, serta Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia , Erick Tanjung. Kegiatan ini mempertemukan berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil di Maluku Utara, antara lain AJI Ternate, PWI Maluku Utara, IJTI Maluku Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Marimoi, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, LBH Ansor Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Yayasan Salawaku, serta Pers Mahasiswa Mantra.

Dalam deklarasi tersebut, disepakati susunan kepengurusan KKJ Maluku Utara dengan menunjuk Erdian Sangaji sebagai Ketua, Dealfrit Kaerasa sebagai Sekretaris, dan Aroby Kelirey sebagai Bendahara.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan pembentukan KKJ di Maluku Utara merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko yang dihadapi jurnalis, terutama saat meliput isu lingkungan dan sumber daya alam.

“Persoalan lingkungan di Maluku Utara sangat kompleks dan berisiko bagi jurnalis yang melakukan peliputan. Selain itu, secara umum angka kekerasan terhadap jurnalis di daerah ini juga cukup tinggi, sehingga KKJ perlu dibentuk,” ujarnya.

Menurut Erick, tujuan utama pembentukan KKJ adalah menjaga kebebasan pers dan memberikan pendampingan kepada jurnalis maupun media yang mengalami berbagai bentuk serangan, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, teror, doxing, serangan digital, hingga pelarangan dan penghapusan hasil liputan.

Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 67 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi antara lain pelarangan peliputan, pelarangan pemberitaan, intimidasi, ancaman digital, hingga tekanan dari narasumber maupun kelompok berkepentingan,” kata Nany.

Ia juga menyoroti meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis, yang dilakukan Yayasan Tifa sebanyak 72 persen jurnalis pernah mengalami sensor, sementara 80 persen mengaku pernah melakukan swasensor karena alasan keamanan, menghindari konflik, tekanan pihak tertentu, maupun kekhawatiran terhadap dampak hukum.

“Topik yang paling sering memicu swasensor saat ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Nany menambahkan, meskipun kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat, penyelesaian yang dilakukan selama ini masih didominasi permintaan maaf tanpa proses yang memberikan efek jera kepada pelaku.

Karena itu, menurutnya, kehadiran KKJ Maluku Utara sangat penting untuk menciptakan ruang aman bagi jurnalis serta memperkuat solidaritas antar organisasi dalam menjaga kebebasan pers.

“Kolaborasi ini menjadi kekuatan bersama untuk mencegah dan merespons berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyampaikan bahwa pembentukan KKJ Maluku Utara dilatarbelakangi masih terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut.

Menurut Yunita, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 tercatat sedikitnya empat kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi setiap kasus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Ia berharap KKJ Maluku Utara dapat menjadi wadah kolaborasi antara organisasi pers, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang memiliki komitmen terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

“Kami percaya bahwa jurnalis yang aman akan mampu bekerja secara profesional, independen, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas untuk kepentingan publik,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Tifa, Ari Mega, menjelaskan bahwa KKJ Maluku Utara merupakan KKJ kelima yang didukung Yayasan Tifa. Pembentukan komite ini lahir dari keresahan bersama atas berbagai kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

“Ini merupakan bentuk kolaborasi antara Program Jurnalisme Aman dan Program HAM Yayasan Tifa,” ujarnya.

Ari menambahkan, pembentukan KKJ Maluku Utara juga merupakan tindak lanjut dari mandat ISRH di Maluku Utara. Ia berharap dukungan seluruh pihak dapat memperkuat perlindungan terhadap jurnalis sehingga kasus-kasus kekerasan serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *