Rapat Koordinasi Pertimbangan Blokir Sertipikat Inisiatif Kementerian ATRBPN di Provinsi Malut

TERNATE – Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pertimbangan Blokir Sertipikat Inisiatif Kementerian ATR/BPN di Provinsi Maluku Utara bertempat di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Rabu (24/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO, jajaran Pejabat Administrator, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan beserta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Provinsi Maluku Utara yang mengikuti rapat secara daring. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Arman Anwar, S.SiT., M.Si., QRMP dengan tujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan blokir sertipikat atas inisiatif Kementerian ATR/BPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan rapat dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan mekanisme blokir sertipikat secara tepat, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas. Blokir inisiatif Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu instrumen administratif untuk menjaga status hukum bidang tanah yang sedang memerlukan pengamanan, baik dalam proses penyelesaian sengketa, indikasi permasalahan administrasi, maupun kepentingan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi di seluruh Kantor Pertanahan agar penerapannya berlangsung secara seragam, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara berharap pelaksanaan blokir sertipikat di seluruh wilayah kerja dapat berjalan lebih tertib, seragam, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan koordinasi serta kesamaan pemahaman diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan administrasi, mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di Provinsi Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *