Komisi III DPRD Ternate Dorong Perjuangkan Hak Kesehatan PPPK

Kota Ternate69 Dilihat

TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendorong jaminan kesehatan dalam rangka memperjuangkan hak kesehatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan pekerja paruh waktu di Kota Ternate setelah penetapan status kepegawaian mereka.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menyampaikan hal itu, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Ternate membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Nurlaela, perubahan status tersebut berdampak pada hilangnya hak bantuan iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, para pekerja dengan tingkat penghasilan yang masih rendah kini harus menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan.

“Persoalan muncul setelah mereka ditetap kan sebagai PPPK berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hak mereka sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan justru tidak lagi diperoleh,” tambahnya.

Nella biasa disapa bilang, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagian besar PPPK di Kota Ternate masih berada pada kelompok kesejahteraan rendah, bahkan berada di bawah desil lima atau sekitar desil dua hingga tiga.

“Kalau mau jujur, tingkat kesejahteraan mereka masih di bawah rata-rata karena sumber pendapatan mereka hanya sekitar Rp1,5 juta, tergantung tingkat pendidikan mereka,” katanya, Kamis (23/7/2026).

Nella menyatakan, kondisi tersebut terjadi di tengah menurunnya alokasi anggaran daerah untuk program jaminan kesehatan. Situasi itu dinilai semakin membebani para tenaga kerja yang secara ekonomi masih berada di bawah rata-rata.

“Para tenaga PPPK dan pekerja paruh waktu ini masih sangat membutuhkan intervensi pemerintah. Kondisi sosial ekonomi mereka belum memungkinkan untuk menanggung sendiri seluruh biaya pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Akibatnya, kata dia, ketika para PPPK maupun anggota keluarganya sakit, mereka harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Berdasarkan kasus yang diterima pihaknya, banyak PPPK yang baru mengetahui status kepesertaannya tidak lagi aktif saat hendak menggunakan layanan kesehatan.

“Ini sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kota Ternate, tetapi juga berpotensi dialami seluruh PPPK di kabupaten dan kota lainnya,” paparnya.

Ia menjelaskan, jumlah peserta PBI yang menjadi tanggungan APBD Kota Ternate kini tinggal sekitar 24 ribu jiwa dari sebelumnya sekitar 34 ribu jiwa. Hal itu karena sebagian kepesertaan telah diambil alih Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat melalui APBN.

“Dari Kota Ternate punya itu dari 34.000 sudah berkurang menjadi 24.000. Tadinya butuh anggaran Rp 27 miliar, sekarang turun jadi Rp10 miliar. Ini progres validasi data sudah cukup baik. Beban APBD sudah semakin berkurang,” terangnya.

Meski demikian, Nella menyayangkan belum adanya solusi terhadap perlindungan kesehatan bagi PPPK dan tenaga paruh waktu. Kelompok tersebut disebut sangat rentan karena memiliki pendapatan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tetapi justru kehilangan berbagai hak sosial setelah diangkat sebagai PPPK.

Karena itu, Komisi III meminta Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata jumlah PPPK dan tenaga paruh waktu yang terdampak.

Data tersebut, lanjut Nurlela, harus segera diusulkan agar pembiayaan premi BPJS Kesehatan mereka dapat ditanggung pemerintah daerah atau dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Jangan sampai daerah membiarkan mereka tanpa perlindungan kesehatan. Negara harus hadir memastikan hak kesehatan mereka tetap terpenuhi,” tegasnya.

Dalam kondisi saat ini, menurut Nella, pemenuhan hak kesehatan jauh lebih mendesak dibandingkan pembahasan kenaikan gaji PPPK yang hingga kini belum memiliki kepastian.

“Yang paling penting saat ini adalah memperjuangkan hak kesehatan mereka. Biaya kesehatan mahal, kondisi ekonomi juga sulit. Ketika regulasi kepegawaian dari pemerintah pusat sudah berlaku, pemerintah daerah ha rus segera menjamin hak kesehatan mereka dan keluarganya saat sakit,” kilahnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *