Kanwil BPN Maluku Utara Laksanakan Pemusnahan Arsip untuk Wujudkan Tertib Kearsipan

Kota Ternate11 Dilihat

Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Rabu (19/08/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat. Pemusnahan arsip dilaksanakan sebagai bagian dari penyusutan arsip untuk memastikan dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat ditangani sesuai ketentuan, sekaligus menciptakan pengelolaan arsip yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.

Pemusnahan arsip merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusutan arsip, khususnya terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. Pengelolaan arsip yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung administrasi pemerintahan karena arsip memiliki fungsi sebagai sumber informasi, bukti pertanggungjawaban, serta bagian dari rekam jejak pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Oleh karena itu, pemusnahan tidak dilakukan terhadap seluruh dokumen secara sembarangan, melainkan melalui proses identifikasi, penilaian, dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan kearsipan yang berlaku sehingga arsip yang masih memiliki nilai guna maupun nilai pertanggungjawaban tetap terlindungi dan tersimpan dengan baik.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, menegaskan bahwa penataan arsip harus menjadi bagian dari tata kelola administrasi yang dilakukan secara konsisten. “Pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi jumlah dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan kearsipan. Pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga arsip yang masih memiliki nilai guna tetap terjaga dan dokumen yang memang sudah dapat dimusnahkan ditangani dengan tepat,” ujarnya.

Ia juga mendorong jajaran untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan arsip sejak proses penciptaan, penyimpanan, pemeliharaan hingga penyusutan.

Pelaksanaan pemusnahan arsip menjadi langkah konkret Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dalam melakukan penataan terhadap volume arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk disusutkan. Melalui proses yang terukur dan sesuai prosedur, arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dikeluarkan dari penyimpanan, sementara arsip yang masih diperlukan untuk kepentingan administrasi, hukum, informasi, maupun pertanggungjawaban tetap dipertahankan. Penataan tersebut juga mendukung optimalisasi ruang penyimpanan serta memudahkan pencarian dan pengelolaan arsip yang masih aktif dan bernilai guna.

Dengan terlaksananya pemusnahan arsip secara tertib, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dapat membangun sistem kearsipan yang lebih efisien, terstruktur, dan mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang semakin baik pada akhirnya turut mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan pertanahan karena informasi dan dokumen yang dibutuhkan dapat dikelola secara lebih sistematis. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat tata kelola organisasi, menjaga keamanan informasi, serta memastikan setiap tahapan pengelolaan arsip dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

#LaluHarisandi

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *