Kanwil BPN Malut Dorong Integrasi NIB dan NOP untuk Perkuat Administrasi Pertanahan*

Kota Ternate30 Dilihat

Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara mendorong implementasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) dalam administrasi pertanahan melalui kegiatan monitoring dan penguatan implementasi yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., didampingi pejabat administrator, serta secara daring diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, beserta jajaran se-Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan memastikan tahapan implementasi integrasi data pertanahan dan perpajakan berjalan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN serta memperkuat kesiapan satuan kerja dalam mendukung keterpaduan data di daerah.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, menekankan pentingnya kesiapan seluruh Kantor Pertanahan dalam menindaklanjuti implementasi integrasi NIB dan NOP. Beliau juga juga mendorong agar Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah setempat dapat mempersiapkan sistem yang mendukung interoperabilitas data secara host to host, sehingga pertukaran data dapat berlangsung secara lebih efektif dan mendukung kebutuhan pelayanan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara mendorong seluruh Kantor Pertanahan untuk menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bapenda Pemerintah Daerah setempat sebagai landasan kegiatan integrasi data, melaporkan capaian implementasi secara berkala, serta mendorong pembangunan sistem host to host untuk menunjang interoperabilitas data secara real time. Selain itu, Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) didorong untuk dioptimalkan sebagai salah satu referensi dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari proses monitoring implementasi yang dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan integrasi data pertanahan dan perpajakan di masing-masing wilayah.

Implementasi integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat memperkuat keterpaduan data pertanahan dan perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan di daerah. Ketersediaan data yang lebih terintegrasi dapat mendukung proses pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel serta membantu pemerintah daerah dalam pemanfaatan informasi pertanahan untuk kepentingan perpajakan dan peningkatan PAD.

Bagi masyarakat, keterpaduan data diharapkan dapat memberikan proses administrasi yang lebih jelas dan mendukung kepastian dalam layanan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan. Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara bersama seluruh Kantor Pertanahan berkomitmen untuk terus memonitor dan menindaklanjuti implementasi program sesuai arahan Kementerian ATR/BPN serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *