Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara melaksanakan pengukuran tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali atas aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Jumat (07/08/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan layanan pertanahan yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kota Ternate dan dilaksanakan di lingkungan Kanwil BPN Maluku Utara dengan melibatkan Bagian Tata Usaha Arka Wiratmanta, S.H., Kepala Subbagian Keuangan dan BMN Normalasari Syamsul, S.H., serta petugas dari Kantor Pertanahan Kota Ternate. Pengukuran dilakukan untuk memperoleh data fisik bidang tanah sebagai bagian dari tahapan pendaftaran dan pemberian Hak Pakai atas aset BMN tersebut.
Pendaftaran tanah atas aset pemerintah menjadi langkah penting untuk mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap BMN berupa tanah. Dalam proses permohonan yang diajukan melalui Kantor Pertanahan Kota Ternate, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara mengajukan permohonan sejumlah layanan pertanahan yang diperlukan, meliputi Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR untuk Kegiatan Non Berusaha, Layanan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, serta Layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah. Rangkaian layanan tersebut mendukung proses penataan aset secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan aspek tata ruang, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga proses pemberian hak atas tanah bagi instansi pemerintah.
Pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan mengambil data fisik bidang tanah di lapangan serta memastikan kesesuaian letak, batas, dan luas bidang tanah dengan dokumen yang menjadi dasar permohonan. Hasil pengukuran dan pemetaan kadastral selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam tahapan pendaftaran tanah pertama kali dan pemberian Hak Pakai bagi Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Melalui koordinasi antara Kanwil BPN Maluku Utara sebagai pemohon dengan Kantor Pertanahan Kota Ternate sebagai pelaksana layanan, proses penataan aset dapat dilakukan secara lebih terukur, tertib, dan sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Pelaksanaan proses pendaftaran tanah pertama kali tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Kejelasan data fisik, administrasi, dan legalitas aset akan mendukung tertib inventarisasi serta pengelolaan BMN, sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat dalam pemanfaatan aset untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang akuntabel dan memastikan sarana pendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan memiliki status hukum yang jelas.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)

