Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara melaksanakan Sosialisasi Implementasi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Selasa (01/09/2026).
Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., bersama pejabat administrator, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Bapenda kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dan praktik baik, mengingat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah mengimplementasikan integrasi NIB dan NOP bersama pemerintah daerah.
Integrasi NIB dan NOP menjadi salah satu upaya untuk membangun keterhubungan antara data pertanahan dan data perpajakan daerah. Penyelarasan kedua data tersebut diperlukan agar informasi mengenai bidang tanah dapat dikaitkan secara lebih akurat dengan data objek pajak, sekaligus mendukung pemutakhiran dan peningkatan kualitas basis data yang dimiliki masing-masing instansi. Pengalaman Kota Tangerang Selatan menjadi pembelajaran penting bagi Kantor Pertanahan dan Bapenda di Maluku Utara, khususnya dalam memahami proses implementasi, pola koordinasi lintas instansi, serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum integrasi diterapkan di masing-masing kabupaten/kota. Melalui berbagi praktik yang telah berjalan, diharapkan implementasi di Maluku Utara dapat dilakukan secara lebih terarah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi menekankan keberhasilan integrasi NIB dan NOP membutuhkan kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Seto Apriyadi memaparkan pengalaman Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam membangun integrasi NIB dan NOP, termasuk mekanisme koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya membangun data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan dan Bapenda kabupaten/kota se-Maluku Utara memperoleh gambaran praktis mengenai penerapan integrasi NIB dan NOP yang telah berjalan di daerah lain. Pengetahuan dan pengalaman tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menyiapkan langkah implementasi di Maluku Utara, mulai dari penyelarasan data, koordinasi antarinstansi, hingga pemutakhiran informasi secara berkelanjutan. Dengan data yang lebih terhubung dan tertib, sinergi BPN dan pemerintah daerah dapat semakin kuat dalam menghadirkan tata kelola administrasi yang efektif serta pelayanan publik yang lebih akurat dan terintegrasi bagi masyarakat.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)

