Ternate – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate teken Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2026, Selasa (22/9/2026) tadi malam.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan bahwa, setelah ini diikuti dengan penyampaian APBD Perubahan pada hari Kamis (24/9/2026), dan pada hari Jumat (25/9/2026) pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate sekaligus jawaban wali kota atas pandangan tersebut.
“Jadi kita perkirakan Senin (28/9/2026) pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2026. Karena penyesuaian tidak, pendapatan tidak berubah,” katanya, usai Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS Perubahan tahun 2026, di kompleks gedung DPRD, Selasa malam (22/9/2026).
Tauhid menjelaskan, garis besar dari belanja pada APBD Perubahan 2026 sama dengan dalam APBD induk saja. Hanya mungkin contoh, ada luncuran yang di 2025 catatan dibayarkan di APBD Perubahan ke pihak ketiga senilai Rp 5,1 miliar dari Rp 26 miliar. Karena kita ada SILPA dari hasil pemeriksa an senilai Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
DBH Provinsi, Tauhid menjelaskan, pihaknya lagi menunggu didistribusi, karena provinsi menunggu perubahan juga, sama. “Kan anggarkan di perubahan, untuk dana bagi hasil provinsi itu baru masuk. Tapi sebenar nya dalam struktur APBD sudah terbaca dalam APBD induk,” terangnya.
Nilai DBH itu, menurut Tauhid, sebesar Rp 110 miliar, sesuai hasil pemeriksaan BPK. Nilai DBH tersebut yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ternate. Karena dihitung dari tahun 2024, 2025 dan 2026.
Dampak belum dibayarkan DBH tersebut pasti berpengaruh terhadap program dan kegiatan Pemerintah kota Ternate. “Yang namanya penetapan dana bagi hasil itu merupakan rencana dari bagian pendapatan yang nanti dia dieksekusi melalui rencana belanjanya,” pungkas Tauhid. (**)
