Ketika Gibran Tersandera MK

Opini190 Dilihat

Oleh:

King Faisal Sulaiman 

Pakar Hukum Tata Negara

Perkara ini bermula dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, ketika Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dan kemudian terpilih serta dilantik sebagai Wakil Presiden. Hampir dua tahun setelah seluruh tahapan pemilu berakhir, keabsahan pencalonan Gibran kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan dalil bahwa Gibran diduga tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden. Para pemohon mendalilkan bahwa persoalan tersebut baru memperoleh titik terang setelah dokumen mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diperoleh pada 2026 melalui rangkaian upaya memperoleh informasi, termasuk proses di Komisi Informasi.

Para pemohon tidak sekadar meminta Mahkamah menilai apakah proses verifikasi KPU terhadap syarat pendidikan Gibran telah dilakukan secara benar, tetapi mendalilkan bahwa ketidakpenuhan syarat tersebut merupakan cacat yang melekat sejak proses pencalonan. Karena itu, mereka meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, mendiskualifikasinya, menyatakan penetapannya sebagai calon mengandung cacat hukum sejak semula, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, dan memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Persoalannya, permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggang waktu PHPU berakhir. Para pemohon menyadari hal itu dan meminta Mahkamah mengesampingkan batas waktu formal demi membuka ruang pemeriksaan terhadap apa yang mereka anggap sebagai persoalan fundamental mengenai keabsahan pencalonan. Di sinilah sejak awal perkara ini mempertemukan dua kepentingan hukum yang sama-sama penting: finalitas pemilu yang menuntut kepastian bahwa sebuah kontestasi memiliki titik akhir, dan supremasi konstitusi yang menuntut agar setiap jabatan publik tetap lahir serta dijalankan berdasarkan persyaratan hukum.

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah pada 17 September 2026. Dalam sidang 23 September, KPU menyerang dari pintu kewenangan. KPU berpendapat bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Pada saat yang sama, Mahkamah menggali proses verifikasi syarat pendidikan Gibran oleh KPU serta pengawasan Bawaslu. Namun, adanya pertanyaan mengenai proses verifikasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Di sinilah persoalan hukum harus dipisahkan secara cermat antara cacat dalam proses verifikasi dan cacat substantif dalam pemenuhan syarat pencalonan.

Yang jelas, setiap kontestasi Pemilu membutuhkan titik akhir. Negara tidak mungkin membiarkan hasil pemilu selalu terbuka untuk dipersoalkan tanpa batas waktu. Kepastian mengenai siapa yang memperoleh mandat rakyat merupakan prasyarat agar pemerintahan dapat berjalan dan pergantian kekuasaan berlangsung tertib. Tenggang waktu dalam perkara PHPU bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari desain konstitusional untuk memastikan bahwa kontestasi politik pada akhirnya berhenti dan berubah menjadi mandat pemerintahan yang memiliki kepastian hukum. Namun finalitas tidak boleh diterjemahkan sebagai kekebalan dari hukum. Pelantikan seseorang sebagai pejabat negara tidak semestinya menjadi semacam tameng yang menutup seluruh kemungkinan pemeriksaan apabila kemudian ditemukan dugaan cacat fundamental dalam proses memperoleh jabatan.

Perkara ini belum memasuki pembuktian substantif mengenai apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan. Mahkamah justru akan lebih dahulu menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan sela yang dijadwalkan pada 28 September menjadi titik penting. Sebab pertanyaan pertama yang harus dijawab bukanlah apakah dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak, melainkan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. KPU telah mengambil posisi yang tegas. Dalam persidangan, KPU mempersoalkan kewenangan Mahkamah dan menyatakan bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Dengan konstruksi tersebut, persoalan semestinya berada dalam rezim penyelesaian sengketa proses, bukan dibuka kembali melalui PHPU setelah pemilu selesai.

Argumen tersebut memiliki konsekuensi serius. Jika diterima, perkara dapat berhenti sebelum Mahkamah menyentuh substansi mengenai syarat pendidikan. Tetapi persidangan juga memperlihatkan bahwa Mahkamah tidak semata-mata memandang perkara ini dari kacamata formal. Para hakim menggali bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran, mengapa verifikasi tidak dilakukan secara langsung kepada instansi pendidikan terkait, dan bagaimana prosedur tersebut dijalankan.

Bawaslu juga memberikan keterangan mengenai keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan. Fakta-fakta tersebut tentu belum membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Tetapi ia membuka ruang pertanyaan yang sah mengenai kualitas dan dasar hukum proses verifikasi pencalonan. Di sinilah perkara mulai menjadi menarik. Sebab ada perbedaan antara mengatakan bahwa KPU melakukan verifikasi yang tidak sempurna dengan mengatakan bahwa Gibran secara substantif tidak memenuhi syarat menjadi calon Wakil Presiden. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Cacat Verfikasi Belum Tentu Cacat Pencalonan

Demokrasi konstitusional tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai siapa yang menang. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa orang yang memperoleh mandat tersebut memenuhi persyaratan hukum yang telah ditentukan. Maka pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah tenggang waktu boleh dikesampingkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah terdapat keadaan luar biasa yang secara konstitusional membenarkan dibukanya kembali persoalan yang secara normal telah tertutup oleh finalitas pemilu? Jawaban terhadap pertanyaan itu tidak boleh lahir dari preferensi politik. Ia harus dibangun dari kewenangan lembaga, struktur konstitusi, hukum acara, dan prinsip hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai preseden.

Dalam hukum tata negara, harus dibedakan antara prosedur dan substansi. Jika persoalannya adalah kesalahan atau kelemahan dalam proses verifikasi, pertanyaannya adalah apakah prosedur tersebut melanggar kewajiban hukum KPU dan apa akibat hukumnya. Tetapi jika yang hendak dibuktikan adalah bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan, maka yang harus dibuktikan adalah adanya ketidakmampuan memenuhi persyaratan substantif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ini merupakan dua persoalan yang berbeda.

Kesalahan administratif tidak selalu menghasilkan akibat berupa batalnya seluruh proses pencalonan. Sebaliknya, apabila ternyata terbukti terdapat pelanggaran terhadap syarat substantif yang bersifat menentukan, maka konsekuensinya tentu jauh lebih serius. Karena itu, jika perkara dilanjutkan ke pembuktian, Mahkamah harus sangat hati-hati membedakan antara cacat administratif, cacat prosedural, dan cacat substantif. Pembedaan tersebut penting karena akibat hukumnya tidak boleh disamakan.

Persoalan berikutnya bahkan lebih kompleks. Ketika Gibran mendaftarkan diri pada Pemilu 2024, ia berada dalam rezim hukum pencalonan. Tetapi setelah ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik sebagai Wakil Presiden, kedudukannya berubah menjadi pemegang constitutional office. Perubahan status tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab remedinya juga berpotensi berubah. Pada saat seseorang masih menjadi calon, persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum pemilu. Tetapi ketika orang tersebut telah dilantik menjadi Wakil Presiden, tindakan untuk mengakhiri jabatannya bersentuhan langsung dengan desain konstitusi mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Di sinilah pertanyaan paling sulit dalam perkara ini muncul. Apakah diskualifikasi yang semula merupakan electoral remedy masih dapat digunakan setelah orang tersebut berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional? Atau, setelah jabatan terbentuk, apakah segala tindakan yang bertujuan mengakhiri jabatan tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional mengenai pemberhentian? Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan permainan istilah.

Pemohon dapat menyebutnya diskualifikasi, bukan pemakzulan. Tetapi hukum harus melihat substansi akibatnya. Jika akibat akhirnya adalah berakhirnya jabatan Wakil Presiden yang sedang berjalan, maka Mahkamah harus menjelaskan secara sangat terang hubungan antara kewenangan PHPU dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Sebab konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.

Inilah titik yang menurut saya paling menentukan secara ketatanegaraan. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Tetapi pertanyaannya adalah apakah kewenangan tersebut juga mencakup kewenangan untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden yang telah dilantik hampir dua tahun sebelumnya karena adanya dugaan cacat pencalonan. Dengan kata lain, apakah remedial power dalam PHPU dapat berkembang menjadi removal power terhadap pemegang jabatan konstitusional?Jika jawabannya ya, Mahkamah harus menjelaskan dasar konstitusionalnya secara sangat ketat. Jika jawabannya tidak, Mahkamah juga harus menjelaskan bagaimana dugaan cacat fundamental dalam memperoleh jabatan dapat memperoleh mekanisme koreksi yang tepat.Di sinilah kualitas putusan MK nantinya akan sangat ditentukan.

Menanti Constitutional Remedial MK

Argumentasi mengenai cacat sejak awal juga menarik untuk ditempatkan dalam konteks doktrin nullity ab initio. Secara sederhana, doktrin tersebut berangkat dari gagasan bahwa suatu tindakan hukum yang sejak awal kehilangan unsur fundamental pembentuknya dapat dianggap tidak sah sejak semula. Namun doktrin ini tidak boleh digunakan secara serampangan. Tidak setiap kesalahan administrasi menyebabkan sebuah keputusan menjadi batal sejak awal. Harus dibuktikan bahwa cacat tersebut benar-benar menyentuh unsur yang menentukan keabsahan tindakan hukum. Jika tidak, setiap kesalahan administratif dalam proses pemilu dapat menjadi alasan untuk membuka kembali hasil pemilu bertahun-tahun kemudian.

Sebaliknya, jika pelantikan selalu dianggap menyembuhkan segala cacat pencalonan, maka supremasi konstitusi akan kehilangan daya koreksinya. MK membutuhkan parameter yang jelas mengenai apa yang disebut cacat fundamental. Di sinilah perkara Gibran dapat menjadi momentum penting untuk membangun doktrin hukum pemilu Indonesia.

Publik tentu ingin mengetahui apakah Gibran akan bertahan atau justru kehilangan jabatan.Tetapi dari perspektif hukum tata negara, pertanyaan tersebut bukanlah pertanyaan utama. Yang sedang diuji adalah batas kewenangan lembaga negara dalam mengoreksi proses lahirnya sebuah jabatan konstitusional. Setidaknya ada tiga simpul yang harus dilewati. Pertama, admissibilit, apakah permohonan yang diajukan setelah tenggang waktu PHPU berakhir masih dapat diterima. Kedua, constitutional eligibility, apabila perkara diperiksa, apakah benar terdapat bukti bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ketika ditetapkan sebagai calon?. Ketiga, remedial power, apabila terbukti ada cacat, apakah MK berwenang menjadikan cacat tersebut sebagai dasar untuk mengakhiri jabatan Wakil Presiden yang telah terbentuk? Ketiga simpul ini harus dibedakan. Seseorang dapat memiliki argumentasi substantif yang kuat tetapi tetap tidak memperoleh pemeriksaan jika forum dan prosedurnya tidak tepat. Sebaliknya, terbukanya ruang pemeriksaan juga tidak otomatis berarti petitum untuk membatalkan jabatan akan dikabulkan.

Karena itu, putusan sela 28 September 2026 harus dibaca secara hati-hati. Jika Mahkamah melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, hal itu setidaknya menunjukkan bahwa Mahkamah belum menutup perkara hanya berdasarkan persoalan formil. Tetapi keputusan tersebut tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa Gibran telah terbukti tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila Mahkamah menghentikan perkara pada tahap awal, alasan yang digunakan akan sangat penting untuk membaca masa depan hukum pemilu Indonesia. Apakah perkara ditolak karena kedaluwarsa? Karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum? Karena MK tidak berwenang? Ataukah karena objek perkara bukan PHPU?. Masing-masing alasan memiliki konsekuensi doktrinal yang berbeda. Dan justru ratio decidendi itulah yang kelak lebih penting daripada sekadar hasil akhirnya.

Pada perkara ini yang sedang berhadapan adalah dua prinsip besar negara hukum. finalitas elektoral dan supremasi konstitusi. Finalitas diperlukan agar demokrasi tidak berubah menjadi kontestasi tanpa akhir. Supremasi konstitusi diperlukan agar, kekuasaan tidak menjadi kebal hanya karena telah memperoleh mandat elektoral. Keduanya tidak boleh saling meniadakan. Tugas MK bukan memilih salah satunya, melainkan menemukan batas konstitusional yang memungkinkan keduanya berjalan bersama. Jika finalitas terlalu absolut, hukum kehilangan kemampuan mengoreksi cacat fundamental. Jika koreksi terlalu terbuka, finalitas kehilangan makna. Karena itu, Mahkamah membutuhkan sebuah standar yang dapat berlaku bukan hanya untuk Gibran, melainkan untuk setiap calon Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang.

Perkara ini memaksa hukum tata negara Indonesia menjawab sebuah pertanyaan yang selama ini lebih banyak berada dalam wilayah teoritis. Apa yang terjadi apabila dugaan cacat pencalonan baru dipersoalkan setelah seorang calon memenangkan pemilu dan dilantik menjadi pejabat konstitusional. Jawaban MK, akan menentukan batas antara electoral remedy dan constitutional remedy. Inilah yang harus menjadi pusat perhatian. Bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat. Bukan pula semata-mata apakah Denny Indrayana dapat membuktikan dalilnya.

Tetapi apakah finalitas pemilu dapat menutup cacat konstitusional yang fundamental, dan jika tidak, siapa yang berwenang memperbaikinya? Sebab jawabannya akan menentukan bagaimana Indonesia memperlakukan setiap jabatan yang lahir dari pemilu ketika proses elektoral telah selesai, tetapi keabsahan proses memperoleh jabatan tersebut kembali dipersoalkan. Konstitusi membutuhkan koreksi, tetapi juga membutuhkan kepastian. Demokrasi membutuhkan mandat rakyat, tetapi negara hukum membutuhkan legitimasi konstitusional.

Pemilu Pilpres membutuhkan titik akhir, tetapi kekuasaan tetap harus tunduk pada supremasi konstitusi. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Mahkamah bukanlah siapa yang dipertahankan dan siapa yang harus kehilangan jabatan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah Mahkamah mampu membangun preseden yang konsisten, objektif, dan berlaku bagi siapa pun. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan boleh berganti, pejabat boleh berganti, bahkan hasil pemilu boleh berganti. Tetapi hukum tidak boleh berganti hanya karena kalah power dengan siapa yang sedang berkuasa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *