Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan Rapat Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Senin (14/09/2026).
Rapat dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Arman Anwar, S.SiT., M.Si., QRMP., beserta jajaran serta Tim Satgas Pembinaan, Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Maluku Utara.
Rapat membahas perkembangan penanganan target operasi tindak pidana pertanahan di wilayah Maluku Utara, termasuk koordinasi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan dalam proses penanganan perkara. Pembahasan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap target operasi dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam pelaksanaannya, kolaborasi antara Tim Satgas Anti-Mafia Tanah, Kepolisian, dan Kejaksaan telah menghasilkan capaian berupa lengkapnya berkas perkara (P-21) untuk dua target operasi kejahatan pertanahan di Maluku Utara yang selanjutnya resmi dilimpahkan. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam mendukung proses penanganan tindak pidana pertanahan.
Selanjutnya, penanganan target operasi akan terus ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pemantauan sesuai tahapan serta kewenangan masing-masing institusi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan kepastian hukum atas persoalan pertanahan di Provinsi Maluku Utara.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)
