Pengusaha Berinvestasi di Ternate, Pemkot akan Berikan Kemudahan

Kota Ternate142 Dilihat

TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memboboti Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Pembobotan ranperda ini dengan mengundang Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Koperasi UMK dan Kepala DPMPTSP Kota Ternate.

Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, mengatakan, penyusunan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemuda han Penanaman Modal ini bagaimana memberikan ruang yang cukup kepada pengusaha yang berinvestasi.

“Jadi nanti barang siapa yang melakukan investasi di Kota Ternate, pemerintah kota memberikan ruang dan kemudahan, mulai keringanan pajak dan keringan berbagai aspek dan seterusnya,” katanya, di kompleks parlemen Ternate, Senin sore (23/2/2026).

Ternate ini, menurut Thamrin, kota terbuka bagi siapa saja yang ingin berusaha di Kota Ternate. “Kita sudah finalisasi dengan teman-teman di DPMPTSP, Bappelitbangda dan Dinas Koperasi,” ujarnya.

Thamrin menyatakan, kenapa koperasi karena bicara UMKM. “Kita bicara investasi tapi UMKM juga harus kita libatkan,” katanya. Contoh banyak ritel modern seperti Indomaret, Alfamidi dan Hypermart, UMKM tidak nampak dalam etalase ritel modern itu.

Ini yang menjadi keinginan pemerintah dan DPRD satu ketika di etalase Ritel Modern ter sebut ada kolaborasi UMKM lokal atau ritel modern yang berinvestasi di Kota Ternate wajib melibatkan UMKM lokal.

Karena itu, Thamrin menyampaikan bahwa, Bappelitbangda mendukung karena investasi ini bagian terpenting dalam RPJMD Kota Ternate, sehingga mau tidak mau harus didukung.

“Pemerintah kota (Pemkot) akan memberi kan kemudahan pengurangan pajak, pengurangan diberi kan ruang fiskal misalnya, kemudahan pengurangan perizinan yang lain contoh misalnya halal pada pengusaha yang berinvestasi di Kota Ternate,” jelasnya.

Thamrin menerangkan, dia memberikan kontribusi, usaha besar kemudian memberi kan dampak yang besar, misalnya mampu memberikan ruang tenaga kerja yang cukup dan banyak, torang (Pemkot) kasih korting.

“Perda ini tidak berpengaruh pada PAD, karena ini perintah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2024 tentang Investasi Usaha di Daerah. Sebenarnya ini insentif, ini reawork. Jadi reawork itu bagaimana memberikan kesempatan ke pengusaha juga,” tuturnya.

Menurut Thamrin, pengusaha sudah berikan uang banyak kepada pemerintah, apa salahnya tong (Pemkot) mengembalikan itu untuk sama-sama bisa memberikan reawork. “Setelah dihitung-hitung mereka tidak akan terpengaruh dengan fiskal juga, tidak terpengaruh dengan pendapatan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *