TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate rapat dengan Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai OPD penggagas Perda dan Bappelitbangda, selaku SKPD atau badan yang mengontrol langsung pembangunan di Kota Ternate.
Dalam pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPM) menurut juru bicara Pansus II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, ada beberapa hal yang dibahas terkait dengan pasal-pasal yang ada didalam Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah.
“Jadi salah satu di antaranya misal jenis usaha perlu dijelaskan lagi secara detail. Ada beberapa poin yang cukup penting menurut pansus II menjadi catatan penting bagi DPMPTSP selaku penginisiatif Ranperda ini,” katanya, Senin sore (23/2/2026).
Ade Rahmat menyebut, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini adalah sebuah perda yang turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2019 mengatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
PP ini bertujuan meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi, dan peran sektor swasta di daerah melalui insentif, fasilitas, dan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jadi setiap pemerintah daerah harus mem buat Perda untuk menindaklanjuti atau menjabarkan dari PP nomor 24 tahun 2019.
“Kami DPRD menganggap Perda ini penting untuk bagaimana memberikan daya tarik ke pada investor baik dari luar maupun dalam daerah. Kami berharap perda ini lebih tajam dalam bentuk regulasi, tidak hanya menguntungkan investor besar tapi juga berdampak pada UMKM di Kota Ternate,” ujarnya.
Ade Rahmat berharap dengan adanya Perda PIKPM ini ada saling untung antara pihak pengusaha (investor) maupun pemerintah (pelaku UMKM). Satu keinginan dari Pansus II DPRD bahwa suatu ketika di etalase Ritel Modern itu ada kolaborasi UMKM lokal.
“Saat ini terlihat banyak Ritel Modern seperti Indomaret maupun Alfamidi, UMKM tidak nampak di etalase Ritel Modern itu. Ini yang menjadi dorongan Perda ini, sehingga ritel modern yang berinvestasi di Kota Ternate wajib melibatkan UMKM lokal,” sebutnya.
Politisi NasDem menyebut, turunan dari Perda ini Peraturan Wali Kota (Perwali). “Kami harap ada kebijakan wali kota yang mengharuskan atau mewajibkan pelaku- pelaku usaha seperti Indomaret dan Alfamidi menjual atau pasok produk-produk UMKM yang ada di Kota Ternate,” paparnya. (**)
