TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Tahun 2026 pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Maluku Utara dan dihadiri oleh dinas terkait, serta secara daring diikuti oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penyusunan NPGT di tingkat kecamatan pada dua wilayah tersebut. Dalam kegiatan ini, mewakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Aryos Lusikooy selaku Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan bersama jajaran serta konsultan NPGT memaparkan materi terkait persiapan pelaksanaan, mulai dari metodologi, tahapan kegiatan, hingga kebutuhan koordinasi lintas sektor.
Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) merupakan instrumen penting dalam menyediakan data dan informasi mengenai penggunaan, pemanfaatan, serta ketersediaan tanah secara komprehensif. Data ini menjadi dasar dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengambilan kebijakan di bidang pertanahan secara tepat dan terarah.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan penyusunan NPGT di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan optimal dan menghasilkan data yang akurat serta terintegrasi. Dampak positifnya tidak hanya mendukung penataan ruang yang lebih baik, tetapi juga mendorong pemanfaatan tanah yang berkelanjutan, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta memperkuat arah pembangunan di Provinsi Maluku Utara.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)
