TERNATE,Tbn- Kenaikan retribusi pertokoan dan grosir yang dikenakan kepada pedagang permanen dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1. 080.000. Kenaikan ini dinilai terlalu besar, tidak rasional sehingga memberatkan pedagang permanen tersebut.
Penilaian ini disampaikan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ter nate, Nurdin I. Muhammad. “Retribusi naik hingga 55 persen itu terlalu besar dan terlalu berat menjadi beban bagi pedagang permanen,” katanya, Minggu (2/6/2024)
Nurdin mengatakan hal itu atas keluhan pedagang permanen pasar Gamalama, kenaikan retribusi pertokoan dan grosir terlalu tinggi. Tidak ada sosialisasi langsung retribusi tiba-tiba dinaikan. Mereka datangi DPRD minta retribusi itu direvisi.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FAB) Unkhair Ternate itu justru ingin mempertanyakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.
“Naskah akademik perda itu apakah memperhitungkan dampak kenaikan retribusi ini terhadap perekonomian masyarakat, terutama pelaku usaha secara mikro dan dampaknya terhadap perekonomian secara makro,” ungkapnya.
Mengapa, menurut Nurdin, pasti ada dampaknya. Pertama, secara mikro pedagang akan mengalami kesulitan karena ada penambahan biaya retribusi. Dan implikasi secara makro mereka akan menaikan harga komoditi yang mereka jual.
Itu dalam jangka pendek akan memukul daya beli masyarakat setempat kota ini, menurut Nurdin, kehadiran Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus ditinjau kembali, terutama naskah akademiknya.
“Saya tidak persoalkan siapa yang membuat naskah akademik ini, tapi kelihatan secara sosiologis tidak memperhatikan kondisi psikososial ekonomi masyarakat dan pelaku usaha begitu,” bebernya.
Kedua tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai objek pelaku usaha kecil retribusi ini, menurut Nurdin, Perda ini dari sisi norma atau tahapan cacat karena apapun regulasi itu di daerah ini harus melibatkan stakeholder terkait, terutama UMKM atau pelaku usaha yang terlibat, akademisi dan seterusnya.
Tanpa itu, menurut ekonom dari Unkhair ini, ada tahapan yang terlewatkan atau ada yang putus sehingga catat. “Maka saya berharap perda ini ditinjau kembali dalam pengertian perhitungan angka-angka retribusi itu ditinjau kembali karena ini sudah memberatkan pelaku usaha,” sambungnya.
Belum lagi penataan dan management yang kurang bagus di pasar yang memperpanjang permasalahan yang mengungkit di belakang pengelolaan pasar itu sendiri. “Sangat memberatkan masyarakat kita begitu,” ujarnya.
Pedagang musiman dibiarkan jualan “menutup” akses masuk, sehingga lokasi jualan pedagang permanen sulit dijangkau pembeli. Otomatis Pendapatan mereka menurun. Saat perda itu diberlakukan mereka rata rata tak mampu bayar retribusi.
Itu problem, menurut Nurdin, tidak bisa diterima nalar bagaimana masalah ini tidak bisa diatur atau ditata selama ini. Parkiran semraut, penataan jalan amburadul, semua
jadi serba kacau begitu. Ini yang perlu dibijaki dengan tindakan.
“Saya kira harus ada evaluasi besar- besaran dari Pemerintah Kota teru tama Kepala Dinas Perindag yang mengatur pasar ini dalam hal penataan dan pengelolaan pasar. Karena dampaknya sudah merugikan pelaku usaha, semraut, iritas tidak terjamin dan seterusnya,” ujar Nurdin.
Nurdin menekankan, ditinjau kembali Perda ini. Karena menurut dirinya tidak rasional dari sisi angka kalkulasi nilai yang dikenakan pelaku usaha karena mereka dikategorikan usaha kecil, omzetnya kecil terus dikenakan retribusi naik 55 persen.
“Itu memberatkan sekali akibatnya mereka (pedagang permanen) akan menaikan harga komoditi yang mereka jual. Hal ini berdampak pada masyarakat yang ujung-ujungnya berimbas terjadinya inflasi di Kota Ternate,” tandasnya. (wis)
