TERNATE – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Ternate, Selasa (23/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Maluku Utara Tahun 2026, Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Maluku Utara yang mengikuti secara daring. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku Utara.
Reforma Agraria merupakan program strategis pemerintah yang tidak hanya berorientasi pada penataan aset melalui pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya memerlukan kolaborasi seluruh anggota GTRA agar setiap program dapat berjalan secara terpadu, mulai dari identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik agraria, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam rapat ini juga disampaikan materi dari sejumlah narasumber yang membahas aspek pertanahan, kehutanan, hukum, dan pengembangan sektor pertanian.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Menurutnya, koordinasi yang kuat akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan akses pemberdayaan yang mampu meningkatkan nilai ekonomi lahan yang dimiliki.
Rapat koordinasi menghasilkan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama sebagai pedoman pelaksanaan GTRA Tahun 2026. Beberapa poin yang disepakati antara lain pelaksanaan identifikasi TORA dan pengembangan penataan akses di Kabupaten Halmahera Tengah, penguatan sinergi lintas sektor, integrasi Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan daerah, percepatan penyelesaian konflik agraria, optimalisasi pelepasan kawasan hutan yang mendukung pembangunan, serta penguatan koordinasi dengan kementerian terkait dalam percepatan Reforma Agraria di Maluku Utara.
Melalui hasil rapat koordinasi ini, pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku Utara diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan. Kesepakatan yang telah dicapai menjadi dasar penguatan koordinasi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
#GugusTugasReformaAgraria
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)
