PD dan PLD Buat Petisi Tolak Korkab Sula

Kepsul526 Dilihat

SANANA, Tbn- Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara membuat petisi penolakan terhadap Koordinator Kabupaten (Korkab) Husaen Daeng Husen.

Petisi penolakan tersebut yang ditandatangani oleh PD dan PLD dan disampaikan ke Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Malut selaku supervisor program di tingkat provinsi diterima oleh Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Malut melalui HRD, Senin (10/6/2024).

Menurut PD dan PLD, alasan petisi penolakan tersebut dibuat lantaran sudah tidak tahan lagi dengan sikap Korkab Husaen Daeng Husen yang membuat perpecahan di internal TPP Sula. Padahal, selama ini hubungan TPP Sula, mulai TAPM, PD maupun PLD tidak sekedar urusan pekerjaan semata, tetapi hubungan mereka sudah diikat dalam sebutan Basanohi (persaudaraan, sebutan bahasa Sula), meski dengan latar belakang yang berbeda.

“Alasan itulah kami membuat surat petisi penolakan Korkab Sula. Karena sejak tahun 2015 kami TPP Sula selalu akur dan solid. ,” ungkap para PD dan PLD Sula.

Meski mereka mengakui, kesalahpahaman dalam satu pekerjaan yang melibatkan banyak orang merupakan sebuah dinamika dan hal biasa. Namun, sikap yang ditunjukan oleh Korkab selaku seorang yang dipercayakan mengkoordinir TPP tingkat kabupaten sudah diatas normal.

“Apa yang Korkab lakukan selama ini sudah diluar koridor dan tidak bisa diterima dengan akal sehat. Seharusnya yang bersangkutan memposisikan diri sebagai seorang yang menjadi panutan, bukan letupan,” tandas PD dan PLD.

Bagi mereka, sikap yang dipertontonkan Korkab diibaratkan seperti virus ganas yang menyebar lebih cepat dan mematikan jika dibiarkan berlama-lama. Karena itu, segera dilakukan langkah pencegahan agar tidak menimbulkan korban lain.

“Selama menjabat sebagai Korkab, Huasen Daeng Husen mulai menciptakan perpecahan dan ketidaknyamanan di internal TPP Kabupaten Kepulauan Sula, mulai tingkat TAPM PD hingga PLD. Ancamannya relokasi dan evaluasi kinerja (evkin) ,” demikian bunyi poin dalam Petisi Penolakan Korkab Sula.

Menurut mereka, sikap yang ditunjukkan Korkab sangat tidak etis dan tidak mencerminkan seorang pemimpin dalam program pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dalam petisi itu juga disebutkan bahwa selama menjadi Korkab, Husaen Daeng Husen menetapi Kantor TPP Kabupaten Kepulauan Sula, seolah-olah sebagai rumah pribadi dengan alasan bukan Kantor TPP, melainkan Kantor TAPM.

“Korkab juga tidak profesional  karena mengedepankan najis batin  sehingga terkesan ada suka dan tidak suka terhadap PD dan PLD,” tandas PD dan PLD.

Terhadap hal tersebut,  PD dan PLD  Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kepala BPSDM Kemendes PDTT segera mencopot Husaen Daeng Husen dari posisi Korkab posisi. Dan yang bersangkutan segera angkat kaki dari Kabupaten Kepulauan Sula. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *