Kanwil BPN Malut Gelar Kasus Sengketa Pertanahan untuk Perkuat Kepastian Hukum di Halbar dan Halut

Kota Ternate15 Dilihat

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara menggelar Gelar Kasus Sengketa Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada Rabu (29/07/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., serta dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Arman Anwar, S.SiT., M.Si., QRMP., beserta jajaran. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Sabri Mabang, S.ST., beserta jajaran dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Zain Asraruddin, S.ST., beserta jajaran.

Kegiatan ini bertujuan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap sengketa pertanahan yang menjadi perhatian di kedua kabupaten, menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merumuskan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, memenuhi asas keadilan, dan melindungi hak para pihak.

Gelar kasus merupakan salah satu mekanisme penting dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang dilaksanakan untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta, data yuridis, dan data fisik yang dapat dipertanggungjawabkan. Kompleksitas permasalahan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah memerlukan pembahasan secara kolektif agar seluruh aspek administrasi, teknis, maupun hukum dapat dianalisis secara menyeluruh. Melalui forum ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara memperkuat fungsi pembinaan dan pengendalian terhadap kantor pertanahan di daerah sekaligus memastikan proses penanganan sengketa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Melalui pembahasan yang berlangsung, peserta melakukan telaah terhadap dokumen administrasi pertanahan, kronologi permasalahan, data fisik dan data yuridis, serta perkembangan penanganan sengketa pada masing-masing kasus di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara. Hasil gelar kasus menghasilkan sejumlah rekomendasi teknis sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara, termasuk penyempurnaan data pendukung, penguatan koordinasi antarunit kerja, serta langkah-langkah administratif yang perlu dilakukan oleh kantor pertanahan terkait agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara terus memperkuat upaya peningkatan kualitas penanganan sengketa pertanahan di wilayah kerjanya. Kesepahaman yang dihasilkan dari gelar kasus diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, hasil pembahasan menjadi pedoman bagi kantor pertanahan dalam menangani perkara serupa sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih konsisten dan berkeadilan.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *