Kakanwil BPN Malut Hadiri Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI

Kota Ternate13 Dilihat

TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., menghadiri Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, Kamis (30/07/2026).

Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. H. Samsuddin A. Kadir, S.H., M.H., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, dan perwakilan seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan indikator penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026, memperkuat komitmen penyelenggara layanan dalam memenuhi standar pelayanan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Entry Meeting/Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia merupakan instrumen pengawasan eksternal untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan komponen administrasi pelayanan, tetapi juga mendorong terciptanya sistem pelayanan yang transparan, responsif, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Bagi Kementerian ATR/BPN, hasil penilaian ini menjadi salah satu tolok ukur dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan pertanahan, sehingga setiap satuan kerja dapat terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi memberikan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat.

Melalui sesi sosialisasi dan diskusi, peserta memperoleh pemahaman mengenai substansi penilaian maladministrasi Tahun 2026, indikator yang menjadi objek penilaian, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Forum ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara Ombudsman RI dengan instansi pemerintah terkait penerapan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, penyediaan sarana pelayanan, serta pemenuhan hak pengguna layanan. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan mampu menjadi acuan dalam memperkuat implementasi pelayanan publik di seluruh instansi, termasuk di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.

Keikutsertaan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penguatan pemahaman terhadap indikator penilaian maladministrasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan pertanahan, memperkuat budaya kerja yang mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN di Provinsi Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *