TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Bagus Kurniawan, A.Md.IP., S.Sos., M.A., beserta jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada Rabu (29/07/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., bersama jajaran. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait percepatan sertipikasi aset tanah milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tersebar di Provinsi Maluku Utara, sekaligus menyamakan langkah dalam penyelesaian aspek administrasi pertanahan, pemenuhan dokumen pendukung, serta penguatan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas komitmen pemerintah dalam mendorong penataan aset negara secara tertib administrasi dan berkepastian hukum. Sertipikasi aset tanah instansi pemerintah menjadi salah satu prioritas nasional karena berperan penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun penyalahgunaan pemanfaatan tanah. Dengan legalitas yang jelas, aset pemerintah dapat dikelola secara lebih optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi setiap instansi, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, kedua instansi membahas kondisi aset tanah milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berada di berbagai wilayah di Provinsi Maluku Utara, termasuk identifikasi status pertanahan, kelengkapan dokumen, serta tahapan penyelesaian yang perlu dilakukan untuk mempercepat proses sertipikasi. Hasil koordinasi menghasilkan kesepahaman mengenai langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pemutakhiran data aset, verifikasi dokumen, hingga penguatan koordinasi teknis antara Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan jajaran Ditjenpas Maluku Utara agar proses legalisasi aset dapat berjalan sesuai target.
Penguatan koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset tanah negara yang dimanfaatkan untuk layanan pemasyarakatan. Selain mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset negara, langkah ini juga akan meningkatkan efektivitas pengelolaan barang milik negara, meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan aset yang legal, aman, dan berkelanjutan.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)
