Gerindra Bakal Ambil Langkah Putusan BK DPRD Ternate Terhadap Nurjaya

Kota Ternate22 Dilihat

Ternate – Ketua DPC Partai Gerindra, Jami an Kolengsusu, menyampaikan partainya bakal mengambil langkah putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate terhadap usulan pemberhentian anggota DPRD, Nurjaya Hi Ibrahim, setelah putusan tersebut dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna internal pada Selasa (18/8/2026).

“Pembacaan putusan BK dalam rapat paripurna adalah suatu tahapan resmi dalam proses penyelesaian perkara etik di internal DPRD. Putusan yang sebelumnya dihasilkan melalui persidangan internal BK harus diumumkan secara resmi kepada lembaga DPRD melalui forum paripurna,” katanya.

Jamian mengatakan hal itu usai rapat internal paripurna ke-7 masa persidangan III tahun 2026 dengan agenda: Penyampaian Laporan Badan Kehormatan serta Pengumuman Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate.

“Putusan BK setelah diparipurnakan itu, harus disampaikan kepada partai hasil putusannya itu. Sehingga partai juga mengetahui dan partai bisa melakukan proses untuk mengambil langkah-langkah, setelah diparipurna,” ujarnya, didampingi Ketua dan sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Ternate, Zulfikri Andili dan Tasman Balak.

Jamian tegaskan, putusan disahkan dan diparipurnakan, hasil putusannya disampai kan ke partai, partai harus ambil langkah. Kalau selama 30 hari tidak mengambil langkah, yang rugikan partai. Karena kalau BK sudah putuskan, berarti yang bersang kutan sudah tidak lagi ber-DPR. “Kalau partai tidak mengambil keputusan berarti kami partai yang rugi lho,” jelasnya.

Dan bukan berarti bahwa, partai ini tidak mendukung, tidak seperti itu. Tapi yang jelas, terang Jamian, putusan BK ini dianggap final serta mengikat bagi lembaga ini, maka pihak internal fraksi tidak berhak untuk membanta h itu. Yang berhak membantah itu adalah pi hak bersangkutan dalam hal ini ibu Nurjaya.

“Selagi ibu Nurjaya mau butuh pendamping an dari partai itu haknya dia, tapi kalau dia tidak butuh kami juga misalnya dia pakai pihak lain sebagai pengacara dalam rangka membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu juga hal dia,” tuturnya. Yang jelas, ruang bagi dirinya tetap terbuka bila ingin mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum.

Jamian bilang, Nurjaya masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN bila keberatan terhadap putusan tersebut. Partai Gerindra, kata Jamian, tidak akan mencam puri langkah pribadi Nurjaya. “Kalau menurut Ibu Nurjaya ada hal yang bisa digugat, itu ranah pribadi Ibu Nurjaya. Kalau dia butuh pendamping dari partai, mungkin pendam ping juga bisa kami sarankan,” jelasnya.

Jamian menegaskan, sikap tersebut bukan berarti Partai Gerindra tidak memberikan dukungan kepada Nurjaya. Namun, pendampingan partai bergantung pada kebutuhan dan permintaan dari yang bersangkutan.

Ia juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi apabila proses pergantian antarwaktu (PAW) telah berjalan, tetapi kemudian gugatan Nurjaya dikabulkan. Dalam kondisi tersebut, Nurjaya dapat dikembalikan ke jabatannya dan lembaga DPRD berkewajiban memenuhi hak-haknya sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan.

Soal calon pengganti, Jamian mengatakan mekanismenya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, calon pengganti berasal dari peraih suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan legislatif.

Meski begitu, Jamian menyebut terdapat ketentuan yang memungkinkan partai mengusulkan nama lain sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, Gerindra belum menetapkan nama pengganti dan masih menunggu serta mengkaji putusan resmi dari DPRD. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *