Federalisme Bisa Melahirkan Otonomi Khusus Maluku Utara

Opini174 Dilihat

Oleh:

Dr King Faisal Sulaiman

Tokoh Muda Maluku Utara

Nuku bukan sekadar Sultan untuk Tidore, tetapi untuk rakyat Moloku Kieraha dan bangsa Indonesia. Sultan Babullah dan Katarabumi bukan sekadar penguasa Jailolo. Para Sultan Bacan bukan sekadar pemegang takhta. Mereka adalah produk dari suatu zaman ketika kepemimpinan berarti keberanian mengambil risiko untuk menegakkan keadilan, mempertahankan harkat dan martabat dari penindasan VOC dan bangsa Penjajah.

Karena itu, spirit Nuku, Babullah, Katarabumi dan para pemimpin Bacan harus diterjemahkan ke dalam agenda generasi baru: bagaimana memperjuangkan keadilan fiskal, memperkuat otonomi daerah, menuntut pembagian hasil sumber daya alam yang lebih proporsional, melindungi masyarakat adat, membangun industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah bagi daerah,

serta memastikan kekayaan Maluku Utara benar-benar menghasilkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sungguh tidak tepat, jika seluruh kegelisahan tersebut langsung dicurigai sebagai sentimen feodalistik dan anti NKRI.

Sebijaknya, suara tuntutan federalisme atau referendum di Maluku Utara, tidak terburu-buru ditanggapi dengan surat terbuka, atau klarifikasi parsial tanpa menyiapkan proposal kebijakan yang jelas dan proporsional. Jauh lebih penting adalah bagaiman konsolidasi Ide gerakan dan gagasan konseptual konkrit dan konstitusionsl. Wacana ini seharusnya, dibaca sebagai alarm konstitusional bagi Pusat atas adanya problem mendasar relasi Pusat- Daerah: ketimpangan fiskal, ketidakadilan distribusi manfaat sumber daya alam, keterbatasan kewenangan daerah, serta belum optimalnya pengakuan terhadap sejarah dan hak-hak masyarakat adat se atorang-Moloku Kieraha.

Kesultanan Tidore dan Kesultanan lainnya,tidak harus memilih antara Negara Federal dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang harus dipilih adalah Keberanian untuk berdiri tegak bersama rakyat Maluku Utara, memperjuangkan keadilan dan ketimpangan tata kelola sember daya alam yang terjadi selama ini .

Federalisme tidak harus dipandang sebagai akhir perjuangan, melainkan sebagai momentum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam negara kesatuan. Justru melalui keberanian para Sultan, berdiri bersama rakyat, tuntutan tersebut dapat ditransformasikan menjadi agenda konstitusional: Dari federalisme menuju Otonomi Khusus Maluku Utara,

Dari ketimpangan menuju keadilan fiskal, Dari eksploitasi menuju kedaulatan sumber daya daerah, Dari sekadar pengakuan sejarah menuju penghormatan nyata terhadap martabat rakyat dan eksistensi Kesultanan Moloku Kieraha.

Inilah jalan optimistis yang seharusnya ditempuh bukan untuk memisahkan Empat Kesultanan Tidore, Ternate, Jailolo dan Bacan dari Indonesia, tetapi menyatukan Tekad, Merapatkan Barisan, dan Menuntut agar Indonesia hadir secara lebih Adil dan Makmur di Bumi Moloku Kie Raha. Bukan untuk memisahkan diri, tetapi membangun NKRI yang tidak meninggalkan Rakyatnya akibat salah urus dan salah kelola. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *