Oleh:
Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M.
Pakar Hukum Tata Negara | AdvokatĀ
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran privasi atau kejahatan intersepsi komunikasi elektronik. Di balik perkara ini terdapat pertanyaan hukum yang jauh lebih serius: apakah penyadapan tersebut hanya merupakan tindakan ilegal untuk memperoleh informasi, atau justru bagian dari rangkaian persiapan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden dan pemerintahan yang sah?
Pertanyaan ini penting karena objek yang diduga menjadi sasaran bukan sekadar komunikasi pribadi seseorang, melainkan komunikasi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dalam perspektif hukum tata negara, harus dibedakan antara perlindungan privasi Presiden sebagai individu dan perlindungan terhadap fungsi konstitusional Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan. Jika penyadapan dilakukan tanpa hak dan kewenangan, persoalannya merupakan tindak pidana. Namun, apabila di balik tindakan tersebut ditemukan tujuan untuk menyerang atau melumpuhkan fungsi pemerintahan, dimensi hukumnya dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius.
Penyadapan Ilegal Bukan Kejahatan Biasa
Secara normatif, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.
Sementara itu, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan melakukan intersepsi secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dengan demikian, penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas, termasuk oleh aparat negara. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang dibenarkan, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Namun, persoalan dalam kasus ini tidak cukup dijawab dengan pertanyaan siapa yang melakukan penyadapan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, bagaimana hasilnya digunakan, dan apakah terdapat agenda tertentu di balik tindakan tersebut?
Di sinilah penyidikan harus bergerak lebih jauh dari sekadar pembuktian tindak pidana intersepsi ilegal.
Ketika Penyadapan Berpotensi Menjadi Delik Makar
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai adanya indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam perkara ini patut dicermati. Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya mendalami kemungkinan adanya tujuan yang lebih besar di balik dugaan penyadapan.
Tentu, indikasi bukanlah pembuktian. Namun, apabila fakta dan alat bukti mengarah pada adanya persiapan serangan terhadap Presiden atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, maka kemungkinan penerapan delik makar tidak boleh diabaikan.
Dalam KUHP Nasional, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dibaca secara sistematis.
Pertama, Pasal 160 KUHP.
Pasal ini mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Artinya, makar tidak cukup dibangun berdasarkan kecurigaan, motif politik, atau tindakan yang dianggap mencurigakan. Harus terdapat niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan perbuatan.
Kedua, Pasal 191 KUHP.
Ketentuan ini mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam konteks perkara ini, aspek yang perlu didalami bukan hanya kemungkinan serangan fisik terhadap Presiden, tetapi juga apakah terdapat rangkaian persiapan yang bertujuan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
Ketiga, Pasal 193 KUHP.
Pasal ini mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Bagi pemimpin atau pengatur makar, ancamannya paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, apabila terbukti terdapat skenario penyadapan yang menjadi bagian dari persiapan untuk menggulingkan pemerintahan secara tidak sah menurut UUD 1945, ketentuan ini patut didalami.
Keempat, Pasal 196 ayat (1) KUHP.
Menurut saya, ketentuan ini justru sangat penting dan tidak boleh luput dari perhatian.
Pasal 196 ayat (1) mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.
Artinya, hukum tidak semata-mata menunggu sampai tujuan akhir berupa pelumpuhan Presiden atau penggulingan pemerintah benar-benar tercapai. Permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana.
Namun, penerapannya tetap mensyaratkan pembuktian unsur permufakatan jahat atau persiapan. Tidak cukup hanya berdasarkan adanya komunikasi, koordinasi, ataupun keterlibatan beberapa orang dalam suatu tindakan penyadapan.
Apa yang Harus Dibuktikan Penyidik?
Jika dugaan makar hendak dikembangkan, penyidik tidak cukup hanya membuktikan bahwa komunikasi Presiden telah disadap secara ilegal.
Setidaknya terdapat empat persoalan mendasar yang harus diungkap.
Pertama, siapa aktor intelektual dan pengendali kegiatan penyadapan? Apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang terorganisasi?
Kedua, apa tujuan sesungguhnya dari penyadapan? Apakah sekadar memperoleh informasi, atau merupakan bagian dari strategi untuk melumpuhkan fungsi pemerintahan Presiden?
Ketiga, bagaimana pola koordinasi dan penggunaan hasil penyadapan? Apakah terdapat pembagian peran, perencanaan, dan tindakan lanjutan yang menunjukkan adanya persiapan serangan?
Keempat, apakah terdapat hubungan antara tindakan penyadapan dengan tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191 atau Pasal 193 KUHP?
Seluruhnya harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan berdasarkan spekulasi ataupun konstruksi politik.
Di sinilah penyidikan harus mampu mengungkap bukan hanya pelaku teknis, tetapi juga kemungkinan pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan menentukan tujuan dari rangkaian tindakan tersebut.
Jangan Sampai Delik Makar Menjadi Instrumen Politik
Meskipun demikian, penerapan delik makar harus dilakukan secara hati-hati. Makar merupakan tindak pidana serius dengan ancaman pidana yang sangat berat. Karena itu, penafsirannya harus tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan pembuktian unsur pidana.
Tidak setiap tindakan yang merugikan Presiden merupakan makar. Tidak setiap penyadapan terhadap pejabat negara merupakan upaya menggulingkan pemerintah. Kritik terhadap Presiden, oposisi politik, dan perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional juga tidak boleh dikriminalisasi sebagai makar.
Di sisi lain, kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya kejahatan yang lebih serius. Jika ditemukan bukti adanya persiapan serangan untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, penyidik wajib mendalami ketentuan makar yang relevan.
Aspek waktu terjadinya perbuatan juga harus diperhatikan. Mengingat KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026, sedangkan dugaan peristiwa disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, penyidik harus menerapkan asas legalitas dan ketentuan peralihan, termasuk Pasal 1 dan Pasal 3 KUHP. Ketentuan pidana baru tidak dapat diberlakukan surut dengan mengabaikan prinsip hukum pidana.
Menyelamatkan Konstitusi, Bukan Sekadar Kekuasaan
Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan Presiden harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola kewenangan penyadapan, pengawasan terhadap aparat negara, dan perlindungan terhadap institusi kepresidenan.
Presiden harus memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Namun, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh diterjemahkan sebagai perlindungan terhadap kekuasaan yang tidak terbatas.
Saya berpandangan bahwa penyidikan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, independen, transparan, dan akuntabel. Jangan berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan, tetapi ungkap pula siapa yang mengendalikan, apa motifnya, bagaimana hasilnya digunakan, dan apakah terdapat tujuan yang lebih besar di balik tindakan tersebut.
Jika terbukti hanya merupakan penyadapan ilegal, tegakkan hukum berdasarkan delik penyadapan. Namun, jika terbukti terdapat rangkaian persiapan serangan untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, negara tidak boleh ragu mendalami dan menerapkan delik makar sesuai KUHP Nasional.
Inilah garis pembeda antara ketegasan penegakan hukum dan kesewenang-wenangan kekuasaan.
Sebab, yang harus kita selamatkan bukan sekadar kekuasaan seorang Presiden, melainkan keberlangsungan pemerintahan yang sah, supremasi konstitusi, dan tegaknya Negara Hukum Indonesia.
Kekuasaan boleh berganti, tetapi konstitusi tidak boleh dikalahkan. (**)

