TERNATE,Tbn- Fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate gagal melaksanakan pandangan umum terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 maupun jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, batal di lanjutkan, Rabu malam (17/7/2024).
Tidak dilaksanakan paripurna saling “balas pantun” terhadap dan atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tersebut, karena tidak mencukupi Qorum.
Paripurna kali ini dari awal memang sudah tercium gelagat yang tidak enak. Anggota DPRD yang ada, di ingatkan oleh staf Setwan untuk menghadiri paripurna, sementara ada anggota dewan sadar dan menghargai forum paripurna itu.
Sambil melakukan lobby-lobby, lampu listrik pukul 20.35 WIT tiba-tiba padam. Keadaan gelap gulita, hanya diterangi oleh lampu hp. Suasana itu bertahan di atas 1 jam kemudian lampu kembali menyala pada pukul 21.37 WIT.
Staf setwan pun masih terus mela kukan lobby-lobby agar Anggota DPRD tersebut bisa menghadiri rapat paripurna Ranperda RPJPD. Ada jawaban dari Hj. Nuraini Talib dan Sunarti sakit, Firja minta izin. Begitu pula H. Sudarno Tahir. Sementara untuk Yamin Rusli tidak ada kabar berita.
Dalam ruang paripurna terlihat Hj. Azizah Fabanyo, M. Fahrial Yunus Abbas, H. Fahri Bachdar, Florensia Baruka, Zaenul Rahman, Kader Bayan, Mubin A. Wahid, Jamian Kolengsusu, Muslim Sahil, H. Bahruddin Fabanyo, H. Ali Syarif, Anas U. Malik dan H. Arifin Djafar.
Tak lama kemudian wakil ketua II DPRD Kota Ternate, H. Arifin Djafar membuka rapat paripurna tersebut. Selang beberapa saat kemudian pimpinan rapat paripurna bilang karena tidak cukup Qorum, sehingga paripurna gagal dilanjutkan.
Suasana ruang paripurna agak lain dari paripurna-paripurna sebelum nya. Anggota DPRD, Mubin A. Wahid pun intrupsi. “Kalau kondisi seperti ini rapat ditunda dua kali tidak lebih dari satu jam,” katanya.
Mubin pun kemudian melanjutkan.
“Karena waktu tidak memungkinkan lagi untuk menunggu kehadiran tam bahan tiga orang untuk meme nuhi qorum rapat paripurna, maka sesu ai ketentuan rapat ditunda selama tiga hari atau dinyatakan dalam ra pat badan musyawarah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mubin mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan Tata Tertib DPRD.”Maka saya minta kalau tidak bisa ditunda selama dua kali dalam jangka waktu tidak lebih dari satu jam atau ditunda tiga hari untuk memenuhi ketentuan Tata Tertib DPRD,” pintanya.
Mubin mengingatkan, Pimpinan DPRD dan Sekwan agar setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) masih mengizinkan anggota dewan keluar daerah. Itu harusnya tidak boleh dilakukan hal tersebut.
“Kalau sudah ada keputusan badan musyawarah, manusia siapa pun tidak boleh izinkan keluar daerah. Karena rapat paripurna pengambilan keputusan, maka itu merupakan rapat tertinggi di lembaga ini,” katanya menegaskan.
Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate terhadap RPJPD dan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Ranperda pada Jumat (19/7/2024) besok. (wis)