DPRD Tunggu Pemerintah Ajukan Draf Revisi RTRW Kota Ternate

Kota Ternate3191 Dilihat

TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menunggu pemerintah ajukan draf Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Kawasan rawan bencana sudah dibahas. Sejumlah titik masuk zona merah.

Data dan informasi yang tidak tersampaikan secara menyeluruh ke masyarakat. Ketidaktegasan pemerintah berdampak pada situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Upaya relokasi harus didukung dengan kemampuan anggaran.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengakui, DPRD belum melihat materi Perda RTRW yang sudah direvisi. Karena sampai saat ini draf Ranperda tersebut belum disampai kan kepada DPRD.

“DPRD pernah satu kali membahas tentang materi peninjauan kembali (PK) Perda RTRW itu di tahun 2017. Dimana saat itu momentum adalah pengajuan peninjauan kembali ma teri RTRW,” katanya, di ruang fraksi Demokrat DPRD, Senin(16/9/2024).

Dari PK itu, lanjut Junaidi, kemudian keluarkan rekomendasi untuk revisi. “Saat itu kami sudah meminta pemerintah untuk menata ulang, mengkaji ulang peta kebencanaannya, termasuk upaya-upaya mitigasi bencana,” sambungnya

Itu salah satu isu yang dibahas bersama komisi III DPRD, salah satunya adalah soal kawasan yang ditetapkan kawasan rawan bencana. “Jadi tidak hanya Rua, tapi ada sejumlah titik yang masuk zona merah,” jelasnya.

Zona Merah misalnya yang ditetapkan sebagai daerah rawan bencana seperti bantaran kali mati. Karena kita tidak punya sungai (kali mati) di beberapa ruas kali mati itu seperti di Dufa-Dufa belakang pernah terjadi bencana juga ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana, terma suk larangan bangun hunian atau rumah tempat tinggal di daerah itu.

Saat itu, menurut Junaidi, pembicaraan termasuk upaya pemerintah untuk merelokasi sejumlah masyarakat yang bermukim di daerah-daerah yang dilarang untuk membangun dengan pertimbangan adanya ancaman yang baik berupa tanah longsor, letusan gunung, banjir lahar dingin, melewati daerah itu.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa revisi materi RTRW sudah mengakomodir apa yang direkomendasikan komisi III saat itu. Tapi meski pun tanpa rekomendasi komisi III, kajian dari pemerintah sudah menetapkan di peta kebencanaan ada sejumlah titik yang masuk kategori rawan benca na yang tidak boleh ada pemukim an disitu,” ujarnya.

Junaidi bilang, apa problem sehingga warga tetap membangun di kawasan yang dilarang untuk membangun. Satu, informasi dan data. Data dan informasi yang tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Masyarakat dalam ketidaktahuan bisa saja begitu, membangun pada daerah-daerah yang sebenarnya tidak boleh membangun. Ini karena lemahnya data dan informasi yang dipublikasi atau sosialisasi pemerintah kepada masyarakat.

Kedua, menurut politikus partai Demokrat ini, ketidaktegasan pemerintah sehingga berdampak pada situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Aturan itu ada tapi kalau tidak tersampaikan dengan dan tidak ada ketegasan untuk penegakan aturan, sama saja. Harusnya aturan dibuat kemudian disosialisasikan, dijalankan kemudian diawasi.

“Itu problem kota Ternate, kalau kita biarkan satu dua rumah tumbuh dan dibangun di daerah- daerah itu, maka akan menjamur juga peruma han-perumahan pemukiman di seki tar wilayah itu. Jadi kalau satu dua rumah berdiri segera tegas. Sampai kan ada informasi ini, peta bencana begini, tolong diindahkan,” ucapnya.

Yang ketiga, tambah Junaidi, kalau keputusan pemerintah relokasi maka upaya relokasi itu didukung dengan kemampuan anggaran. Jadi tidak mudah untuk dilakukan relokasi karena disamping kita me mindahkan penduduk, memindah kan orang pemukiman baru kita juga memberikan akses ekonomi.

“Jadi tidak hanya sekedar dari A pindah ke B begitu. Tapi bagaimana kemudian memastikan di B itu ada akses dan aset kemudian disiapkan pemerintah. Karena itu tanggung jawab moril pemerintah kepada masyarakat,” katanya melanjutkan.

Relokasi diikuti dengan sebuah upaya pemerintauntuk menciptakan akses pada masyarakat terdampak sehingga dia bisa survive, bertahan, bisa hidup dan memastikan keber langsungan ekonomi. Itu problem pemerintah saat ini.

“Apakah diakomodasi dalam regu lasi, salah satu RTRW yang DPRD menunggu pemerintah. Sejauh ini apa su dah dilakukan penyesuaian dalam kebijakan tata ruang di RTRW itu,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *