TERNATE,Tbn- Anggota DPRD Kota Ternate yang masuk dalam penyusun tata tertib (Tatib) DPRD telah merampungkan. Draf tatib tersebut saat ini berlabuh di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Malumu Utara.
Ketua Tim Penyusun Tatib DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif menyampaikan bahwa, setelah seminggu penyusunan dan pembahasan akhirnya mereka telah merampungkan butir-butir ataupun pasal per pasal dari tatib DPRD tersebut.
Sesuai dengan ketentuan penyusun an setelah itu pihaknya melakukan konsultasi dengan Gubernur Maluku Utara, dalam hal ini Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Rencana hari ini (kemarin) dari Sekretariat DPRD Kota Ternate akan mengirimkan draf hasil pembahasan tatib kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi sehingga ditinjau kembali,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Nurlaela bilang, pada Kamis Minggu ini pihaknya akan menjadwalkan konsultasi dengan Biro Hukum, karena ada beberapa poin yang coba pihaknya boboti seperti hasil pemeriksaan audit BPK terhadap Pemkot dan Organi sasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini di dalam tata tertib yang lama tidak dibunyikan secara optimal. Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2020 bahwa DPRD juga memiliki fungsi pengawasan dimana bisa melakukan penguatan terhadap hasil audit BPK,”paparnya.
Selain itu, Srikandi Nasdem itu
menjelaskan, sebagai bentuk DPRD bisa berkonsultasi dengan BPK, bisa melakukan pengawasan optimal kepada pemerintah daerah, OPD OPD terkait terkait hasil-hasil rekomendasi dari BPK tersebut.
Menurutnya, poin ini menjadi penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD. Misal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau pun ada temuan-temuan. Ini sebenarnya ada ruang dimana kita masukan dalam tata tertib untuk
menguatkan tugas dan fungsi DPRD dari aspek penyelenggaraan pemerintahan. Agar check and balance (keseimbangan) pemerintahan Kota Ternate dengan tugas dan fungsi DPRD.
Selain itu, Nurlaela menyebut, ada pembobotan rencana kerja DPRD yang disarankan oleh pihaknya harus di paripurnakan. “Rencana kerja DPRD sesuai aturan perundang-undangan yang ada dalam seluruh AKD baik itu kegiatan rapat konsultasi, peningkatan kapasitas, aspirasi masyarakat, dan lain sebagainya itu harus disusun selayaknya pokok- pokok pikiran DPRD yang diserap dari aspirasi masyarakat yang nanti mau dituangkan,” jelasnya.
Nurlaela berpendapat, rencana kerja yang sebelumnya masuk dalam program Badan Musyawarah (Banmus) itu sifatnya hanya mem bahas agenda-agenda DPRD, baik agenda 5 tahun, agenda alat keleng kapan dewan (AKD) serta hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dalam masa persidangan 1, 2 dan 3.
“Teman-teman tim penyusun tatib kali ini punya antusias yang luar biasa dan memiliki wawasan yang cukup baik untuk memperkuat kelembagaan. Sehingga ini kita awali dengan memperkuat peraturan DPRD yaitu tata tertib yang nanti akan kita terapkan selama kita bekerja, mulai pengesahan tatib ini dilakukan,” tuturnya. (wis)