TERNATE,Tbn-Pemerintah kota (Pem kot) Ternate dan DPRD harus memperhatikan dalam memperbaiki regulasi yang sudah usang. Dan, merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang sudah kadaluarsa tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengata kan, revisi Perda RTRW sudah me menuhi 12 kriteria yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang siklusnya harus lima tahun satu kali.
“Intinya, pola tata ruang itu harus menyesuaikan setiap lima tahun. Ini sudah dari tahun 2012 sampai dengan 2024. Artinya, ini sudah harus urgensi untuk direvisi,” katanya, di gedung parlemen Kota Ternate, Jumat (6/12/2024).
Nurlaela yang biasa disapa Nella menyampaikan hal itu usai Komisi III DPRD rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Kota Ternate, Kamis (5/12/2024). RDP untuk memastikan perkembangan revisi Perda RTRW tersebut.
“Tinggal satu point yaitu ada berita acara dengan kesepakatan DPRD. Satu poin ini nanti bisa ditindak lanjuti pihak pemerintah kota lewat Bagian Hukum akan mengirimkan Ranperda-nya untuk dibahas,” sambungnya menjelaskan.
Apakah Banmus menyetujui melalui Pansus atau lewat Bapemperda. “Yang jelas komisi III tadi menindak lanjuti wilayah tata ruang. Ada banyak wilayah tata ruang yang peruntukan kita yang harus segera disesuaikan,” jelasnya.
Nella memberi contoh, yang paling urgen adalah wilayah pertambangan meski pun kewenangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, tapi ini menjadi kebutuhan dasar dalam proses pembangunan.
“Material mineral bukan logam sehingga kita akan mengkaji ulang sesuai hasil komisi III berkonsultasi dengan Kementrian ESDM. Wilayah tata ruang yang potensial untuk tergambar dalam RTRW sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.
Politikus partai NasDem ini menya takan, pihaknya sudah punya data dan nanti akan dilihat bagaimana keputusan Banmus DPRD, siap yang menindaklanjuti pembahasan.
tersebut. Kemudian yang kedua soal kawasan reklamasi.
Memang DPRD sudah menginstruksikan jauh-jauh hari harus ada moratorium terhadap reklamasi karena dampak lingkungan. Abrasi dan dampak lingkungan lainnya yang cenderung terkena dampak di wilayah-wilayah pesisir.
“Kaitan dengan reklamasi ini kami dari komisi III mengikhtiarkan betul wilayan-wilayan yang nantinya akan dijadikan pengembangan kawasan pembangunan kota kedepan. Karena kita ini dari aspek daratan, zonasi akan terbatas,” lanjutnya.
Paling memungkinkan ada wilayah- wilayah perairan yang dilakukan reklamasi tapi segala aspek kita coba telusuri, kaji sehingga meminimalisir dampak terhadap aktivitas reklamasi.
Menurut Nella, selama pemerintahan Tauhid Soleman tidak ada reklamasi, hanya menindaklanjuti kaitan dengan kebijakan reklamasi dari pemerintahan sebelumnya.
“Ada satu poin pimpinan komisi dan anggota komisi III memberikan ikhtiar soal reklamasi di Kayu Merah yang sudah dilakukan dengan memakan anggaran yang cukup besar yang peruntukannya dari awal sesuai studi kelayakan atau feasibility studi (FS) dan pra itu mau dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tapi kemungkinan akan ada perubahan di revisi RTRW sebagai kawasan perekonomian baru. “Nah, ini kita akan lihat, kita akan kaji secara detail,” paparnya.
