41 KK di Kelurahan Toboko Belum Bersertifikat

Amin: Warga Toboko Surati Wali Kota

Kota Ternate46 Dilihat

TERNATE,Tbn- Kurang lebih 41 KK (kepala keluarga) warga Toboko, Ternate Selatan, tidak bisa bikin sertifikat. Lantaran pemilik sertifikat induk menunggak pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisan Rp 400 juta lebih.

Bahkan ahli waris sertifikat induk hanya tinggal 1 orang pun dinilai tidak mampu, karena hanya pensiunan buruh pelabuhan. Sementara 41 KK butuh sertifikat hak milik dan mayoritas dari mereka kategori menengah ke bawah.

Wakil ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh menyampaikan hal itu
pasca bahas surat masyarakat Toboko terhadap nasib kepemilikan sertifikat. Pembahasan dalam rapat gabungan DPRD, BP2RD, BPN, Camat Ternate Selatan, Lurah Toboko.

“41 KK belum bisa membuat sertifikat atau pisah dari sertifikat induk, karena pemilik sertifikat induk menunggak pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan warisan senilai Rp 400 juta lebih,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Kondisi ini, menurut Amin, memang dilematis. Bila dibebankan kepada masyarakat yang 41 KK itu belum tentu mereka mau. Karena ini adalah permasalahan dari pemilik warisan, yang mengakibatkan 41 KK itu tak bisa membuat sertifikat.

Ahli waris sertifikat induk itu tinggal 1 orang yang latar belakang pensiunan buruh pelabuhan. “Ketidakmampuan itu membuat 41 KK tidak bisa bikin sertifikat. Mereka butuh sertifikat hak milik dan mayoritas mereka dari menengah ke bawah,” ucapnya

Dirinya menyampaikan, karena ini ada aturan yang mengikat pajak itu sendiri. DPRD memberikan saran berdasarkan masukan dari Badan Pertanahan (BPN) maupun BP2RD bahwa, masyarakat menyurat kepada Wali Kota Ternate.

Surat permintaan keringanan pajak atau pengurangan. Syukur syukur kalau Pemerintah mau menghapus, sebenarnya itu yang diinginkan oleh masyarakat. Karena dari Rp 400 juta itu dibagi ke 41 KK itu per 1 KK masih perlu bayar Rp 11 Juta lebih.

“Kami juga minta surat yang disampaikan ke wali kota dengan tembusan ke DPRD agar kita bisa tindak lanjut rekomendasinya. Harapan DPRD sebisa mungkin dihapuskan karena ini soal meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Pengurangan atau penghapusan ada pada pemerintah kota. “Saya kira walikota akan memahami ini, karena bagaimana pun ini warga nya. Mereka ingin Pemkot meringan kan beban mereka,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *