Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur, Berhasil Ditangkap Polsek Ternate Utara

Hukrim35 Dilihat

TERNATE, Tbn- Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara telah berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pencabulan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berisial MSM berusia 48 tahun, Senin (10/02/2025) kemarin.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan MSM terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ternate Utara itu pada Selasa 17 September 2024 itu. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah milik nenek korban sekitar pukul 18.30 WIT.

Atas hal itu, keluarga korban lantas mendatangi kantor Polsek Ternate Utara dan membuat laporan nomor polisi: LP/36/IX/RES 1.24/2024/Malut/ Polres Ternate/ Polsek Ternate Utara. Namun setelah ditetapkan tersangka pada 2 November 2024 dengan nomor tap-tsk/03/XI/2024 pelaku telah melarikan diri.

Dari situ, Polsek Ternate Utara mulai mengeluarkan surat daftar DPO dengan nomor 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim pada 3 November 2024. Bahkan penyidik juga sudah berulang kali mendatangi rumah keluarga pelaku tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga penyidik terus memburu pelaku.

Karena itu, Polsek Ternate Utara mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku segera dilaporkan ke Polsek. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku telah kabur ke Halmahera Timur sehingga Polsek Ternate Utara mulai berkoordinasi dengan Polres setempat.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan berinsial MSM itu berkat bantuan dari Polres Halmahera Timur pada Senin 10 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Halmahera Timur tepatnya di Desa Peka Ulan, Kecamatan Maba.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Halmahera Timur dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar atas bantuannya sehingga DPO kami bisa tertangkap.” Ucapnya.

Wahyuddin menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *