Kemenag Kota Ternate Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2025 Sebesar Rp 45.000

Info Tabaus206 Dilihat

TERNATE, Tbn- Kementerian Agama Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate dan Baznas Kota Ternate menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Aula Nurhasanah Kantor Kemenag Kota Ternate, Selasa (11/02/2025) kemarin.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, H. Salmin Abd Kadir, Ketua Baznas Kota Ternate H. Adam Ma’rus dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kota Ternate M. Rizal Malawat ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Para Pejabat Eselon IV Kantor Kemenag, Komisioner Baznas, Para Kepala KUA Kecamatan, perwakilan Kabag Kesra Kota Ternate, Para Pimpinan Organisasi Islam, serta perwakilan dari WIZ, LAZ Yakesma, BMH, dan Ketua UPZ Masjid se-Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Kakankemenag H. Salmin menekankan pentingnya zakat sebagai kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat. “Hidup akan berkah ketika kita membayar zakat, mensucikan harta, dan selalu memberikan sedekah,” ujarnya.

Ketua Baznas Kota Ternate, H. Adam Ma’rus mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran zakat hingga malam takbir. “Diharapkan dapat mengeluarkan zakat fitrah di awal-awal Ramadhan agar dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 45.000, yang dihitung dari 2,5 kg beras dikali Rp 18.000. Sementara untuk zakat maal, besarannya disesuaikan dengan nisab emas 85 gram x Rp 1.008.070 per gram, sehingga mencapai Rp 85.685.950 per tahun atau Rp 7.140.496 per bulan. Besaran zakat maal ditetapkan 2,5% dari nilai tersebut, yaitu Rp 2.142.149 per tahun atau Rp 178.500 per bulan.

Adapun besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 75.000 per hari, yang dihitung berdasarkan nilai makanan yang dikonsumsi dalam sehari. Penetapan ini tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya mengingat harga beras yang relatif stabil berdasarkan hasil survei pasar.

H. Salmin menutup rapat dengan menghimbau agar hasil penetapan ini segera disosialisasikan kepada masyarakat muslim sehingga dapat menunaikan zakat di awal Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *