Cegah Rentenir, Pemerintah Bentuk Koperasi Merah Putih

Uncategorized135 Dilihat

TERNATE,Tbn- Koperasi Merah Putih dibentuk merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk bisa mempercepat pertumbuhan perekonomian kemudian mencegah ruang gerak rentenir yang terjadi belakangan ini.

“Percepatan pertumbuhan ekonomi Kemudian membatasi rentenir yang terjadi saat ini. Pinjaman online dan pin jaman macam-macam yang tak res mi mencekik leher warga,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, Senin (5/5/2025).

Jamian menerangkan, kalau dengan adanya Koperasi Merah Putih, Insya Allah, mungkin hal-hal yang merugikan masyarakat dengan cara-cara tertentu bisa diatasi dan dikurangi, dengan bantuan dari pemerintah.

“Mungkin suatu saat ada yang digelontorkan dana KUR bunganya rendah bisa dimanfaatkan koperasi tergantung dari situasi dan kondisi apa koperasi itu mau bergerak di lingkungan masing-masing,” ucap wakil ketua DPRD kota Ternate itu.

Menurut dia, ada semacam keinginan pemerintah untuk membatasi hal-hal yang memang merugikan masyarakat dengan cara -cara tertentu. Dan, koperasi ini batang tubuh sudah jelas di Undang-undang (UU) pasal 33.

“Target pemerintah pembangunan Koperasi Merah Putih ini louching di bulan Juni. Dan secara administrasi, sudah terkoneksi di seluruh daerah di Indonesia terkait dengan proses administrasi,” sambungnya menjelaskan.

Karena koperasi ini legalitasnya harus ada di Notaris. Proses pendirian koperasi dari Kelurahan kemudian naik di Notasinya. Pengurusnya tidak banyak-banyak mungkin, bisa lima orang, tujuh orang dan bisa sembilan orang. Sedangkan anggota boleh banyak.

“Anggota koperasi Merah Putih ini harus orang yang memiliki KTP di lingkungan Kelurahan. Kalau koperasi Merah Putih ini sasaran di Desa dan Kelurahan masing-masing, ma kanya dia punya keanggotaan harus berada di kelurahan yang mereka tinggal saat itu,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *